Bupati Cirebon: Pemudik Yang Membandel Akan Diputar Balik Ke Tempat Asal

Cirebon,- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Skala Provinsi Jawa Barat akan berlangsung mulai 6 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Imron menegaskan, bila masyarakat masih ada yang memaksa untuk mudik ke Kabupaten Cirebon akan diputarbalikan dan kembali ke tempat awal.

“Kalau ada pemudik yang masih membandel, kita suruh balik dan tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Imron saat ditemui di FK UGJ Cirebon, Senin (4/5/2020).

BACA YUK:  Didukung Tenaga Ahli dan Handal, PT. Inti Global Konstruksi Buka Kantor di Cirebon

“Hal ini dilakukan, karena mulai Rabu (6/5) ini kita akan menerapkan PSBB di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” tambahnya.

Lanjut Imron, bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) yang melakukan perjalanan lintas daerah harus disertai surat keterangan.

“Kalau ada warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di wilayah Kota Cirebon harus disertai surat keterangan dari kantor,” katanya.

Sementara, untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik di wilayah Ciayumajakuning, tetap di perbolehkan melintas.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran Perbup terkait peraturan PSBB di Kabupaten Cirebon. Dipastikan Selasa sudah bisa diterbitkan,” tegasnya.

BACA YUK:  Bupati Imron Lantik 51 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

Imron meminta kepada setiap kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menyosialisasikan kepada masyarakat demi kesuksesan PSBB skala Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Cirebon.

“Kepala desa harus menyosialisasikan peraturan PSBB kepada masyarakat, hal ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Cirebon,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *