UMK Kota Cirebon Tahun 2022 Naik Sebesar Rp. 33 Ribu
Cirebon,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Rapat yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Cirebon telah menyepakati UMK tahun 2022.
Berdasarkan hasil rapat Disnaker Kota Cirebon dan Depoko Cirebon, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,-.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Haryati mengatakan berdasarkan rapat pleno bersama Depeko Cirebon yang dihadiri oleh Serikat Pekerja, APINDI, Pakar, Akademisi dan juga dari Pemerintah Kota Cirebon telah sepakat UMK Cirebon tahun 2022 naik sebesar 1,49 persen dari UMK tahun 2021.
“Tahun 2022 UMK Cirebon ada kenaikan sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.271.201,73,” ujar Eli, Rabu (24/11/2021).
Eli menjelaskan kenaikan UMK Cirebon tahun 2022 tersebut berdasarkan perhitungan yang dirumuskan berdasarkan inflasi tahun 2021. Perhitungan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, karena sudah ditetapkan formulasi dan standar perhitungan UMK.
Kenaikan UMK Kota Cirebon pada tahun 2022, kata Eli, paling tinggi dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat lainnya. Setelah disepakati, tambah Eli, akan mengirim surat yang ditunjukan kepada Walikota Cirebon.
“Untuk langkah selanjutnya, hasil UMK tahun 2022 yang telah disepakati ini akan dikirimkan kepada Walikota Cirebon, serta disetujui Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (AC212)