Tingkatkan Tugas dan Fungsi, Rupbasan Cirebon Ikuti Konsultasi Teknis Standar Pemeliharaan Basan dan Baran

Cirebon,- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar Konsultasi Teknis Standar Pemeliharaan Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Rabu (15/3/2023).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan tugas dan fungsi serta peran Rupbasan Kelas I Cirebon dalam menjaga barang sitaan negara dan barang rampasan negara.

Koordinator Pengelolaan Basan dan Baran, Dr. Surianto mengatakan dari seluruh barang sitaan negaran dan barang rampasan negara harus mematuhi aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

BACA YUK:  Inilah Program Corporate Social Responsibility Alfaland Group dalam Anniversary Alfaland ke-25 Tahun

“Mari kita laksanakan untuk menjaga marwah instansi dengan menegakan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” ujar Surianto.

Selain itu, kata Surianto, diperlukan juga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan transparan dalam memberikan informasi serta pelayanan terhadap publik agar seluruhnya dapat diketahui oleh publik.

“Diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengelolaan Basan dan Baran,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa menuturkan sejauh ini barang sitaan dan barang rampasan yang ada sudah dilakukan pemeliharaan dengan baik agar bisa menjaga nilai barang-barang tersebut.

BACA YUK:  Info Loker ! Lowongan Kerja Terbaru di Wingstop Cirebon Februari 2024

“Ada sejumlah barang yang dititipkan di Rupbasan Cirebon diantaranya kendaraan, rumah dan tanah. Dimana seluruhnya dalam kondisi baik,” ujarnya.

Bukan hanya itu, guna mendukung penegakan hukum pihaknya selalu terbuka dengan instansi hukum lainnya agar dapat bekerjasama terutama mengenai barang sitaan atau barang rampasan negara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *