Tingkatkan PAD dari Tenaga Kerja Asing, Disnaker Kabupaten Cirebon Luncurkan SiDITA

Cirebon,- Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon meluncurkan Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing atau SiDITA. Peluncuran tersebut berlangsung di Patra Hotel Cirebon & Convention, Jalan Tuparev, Cirebon, Kamis (19/10/2023).

Bupati Cirebon, Drs. Imron, M.Ag yang hadir dalam peluncuran tersebut mengapresiasi langkah Disnaker Kabupaten Cirebon yang membuat inovasi dalam meningkatkan PAD.

“Apa yang dilakukan oleh Disnaker ini sangat bagus, apalagi bisa menunjang PAD yang lebih tinggi. Ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Kadisnaker, ke depan PAD untuk retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa meningkat,” ujar Imron.

Pada era globalisasi saat ini, menurut Imron, Indonesia masih memerlukan investor asing, dan sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO), yang harus membuka kesempatan masuknya TKA.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS SMPN 1 Sumber

Trend keberadaan TKA yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Cirebon, menurutnya, semakin meningkat jumlahnya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

“Keberadaan TKA yang meningkat, diharapkan menjadi daya ungkit terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan TKA,” ungkapnya.

Hal itu, kata Imron, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, dikenakan retribusi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi, dalam satu kabupaten/kota dengan nilai retribusi besarnya US$100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan,” jelas Imron.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Dorong Mal Pelayanan Publik Lebih Optimal

Sehingga, kata Imron, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Cirebon adalah melalui inovasi sistem pembayaran retribusi yang lebih mudah.

“Biasanya, transaksi pembayaran yang dilakukan secara manual dengan langsung mendatangi loket pada bank persepsi yang ditunjuk pemerintah daerah, tetapi belum memberikan kemudahan layanan pembayaran, yang berakibat pada capaian target penerimaan pendapatan retribusi daerah,” katanya.

Sehingga, tambah Imron, dengan diterapkan inovasi sistem pembayaran digitalisasi melalui virtual account SiDITA ini, pihaknya optimis, pada tahun anggaran 2024 dapat melebihi target penerimaan.

“Inovasi ini dapat memangkas alur transaksi pembayaran secara manual dan transaksi dapat dilakukan dimanapun pun, kapan pun, dan dari bank mana pun, sehingga lebih efisiensi waktu dan tenaga,” pungkasnya.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Ingatkan Lulusan SMAN 1 Lemahabang untuk Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, jumlah TKA di Kabupaten Cirebon saat ini tercatat sebanyak 412 orang. Ratusan TKA tersebut berasal dari 21 negara yang bekerja pada 70 perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Bahkan kata Novi, pihaknya mampu mencapai terget PAD sektor penarikan retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Cirebon.

“Capaian retribusi Oktober 2023, dari target Rp1 Miliar kini sudah tercapai Rp2,5 Miliar, artinya lebih dari 255 persen capaiannya,” ujar Novi.

Sistem digital SiDITA ini, kata Novi, merupakan pelayanan berbasis virtual account pertama yang dilaunching dari kota/kabupaten se-Jawa Barat.

“Sistem digital SiDITA ini untuk mempermudah pembayaran retribusi pembayaran TKA yang bekerjasama dengan bank BJB. Sehingga nantinya, perusahaan yang mempekerjakan TKA bisa memanfaatkan program ini dengan mudah,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *