Tingkatkan Kesadaran Hukum, Tim Unpad di Trusmi Manfaatkan QR Code sebagai Motif Batik

Cirebon,- Transformasi digital pada era industri 4.0 yang tengah terjadi membuat manusia harus melakukan adaptasi atau penyesuaian kehidupan dalam berbagai bidang dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Misalnya belanja atau jualan online, pembelajaran online, layanan pemerintahan online, pembayaran online, perbankan online, dan sebagainya.

Termasuk pula di dalamnya dalam dunia batik, perlu melakukan inovasi atau terobosan baru yang lebih kekinian dengan pemanfaatan QR Code sebagai motif batik kontemporer.

QR Code sebagai salah satu bentuk budaya era digital, dapat dimanfaatkan untuk dijadikan motif batik kontemporer Trusmi Cirebon, agar menarik minat generasi muda. Baik sebagai produsen yang melestarian budaya membatik maupun sebagai konsumen yang menghargai batik dengan cara menggunakan motif batik QR Code tersebut.

QR Code yang dihasilkan oleh aplikasi QR Generator dan berbentuk unik untuk setiap konten yang dipresentasikannya, yang kemudian dibaca dengan cara discan dengan aplikasi QR scanner/reader. Hal ini sangat berpotensi untuk terus dikembangkan dan digunakan sebagai motif batik kontemporer.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon dan Jabar Bergerak Tinjau Pembangunan Rutilahu

QR Code yang dihasilkan dapat berisi berbagai konten, mulai dari berupa teks (misalnya nama toko, nama motif, nama pengrajin, alamat, dan sebagainya), gambar/foto, kartu nama, sampai konten berupa video. Dengan demikian, QR Code tersebut juga dapat digunakan sebagai media promosi untuk menarik minat konsumen dan meningkatkan penjualan.

Hal inilah yang kemudian dicoba dilakukan oleh pengrajin batik kontemporer Trusmi Cirebon. Selain menciptakan motif batik kontemporer, upaya tersebut juga untuk mendekatkan generasi muda yang sudah terbiasa dengan teknologi digital dengan batik sebagai budayanya.

Hal tersebutlah yang coba didorong dan dikembangkan oleh Tim Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UNPAD dengan skema Academic Leadership Grant (ALG) yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Enni Soerjati, Dr. Muhamad Amirulloh, dan Dr. Ema Rahmawati. Tim tersebut juga melibatkan mahasiswa S1 dan S3 FH Unpad, yaitu William Prasetyo dan Nelly Novianti.

BACA YUK:  Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Aduan Perihal THR

Menurut Prof. Eman, kegiatan ini memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa Trusmi Cirebon dalam hal perlindungan hak cipta motif batik kontemporer. Tim ALG juga mendampingi dan membiayai pencatatan hak cipta dari motif batik QR Code yang dihasilkan pengrajin batik Trusmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Dengan upaya ini, tim penelitian dan pengabdian pada masyarakat berharap, semakin dimanfaatkannya teknologi dalam kegiatan produksi batik trusmi, khususnya penggunaan QR Code sebagai motif batik kontemporer Trusmi Cirebon,” ujarnya, Senin (25/10/2021).

“Serta, semakin tertariknya generasi muda di era digital untuk menggunakan batik kontemporer QR Code, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian pengrajin batik Trusmi Cirebon,” tambahnya.

BACA YUK:  Toko Mas Pantes GCM Miliki Service Center, Ada Promo Menarik pada 16 - 18 Februari 2024

Prof. Eman menjelaskan, dirinya mengambil riset di Desa Trusmi Kabupaten Cirebon, karena di Trusmi memiliki batik tulis dan batik printing. Batik tulis itu pengrajinnya harus mendapat perlindungan hukum, yaitu di daftarkan hak ciptanya dan memiliki sertifikat hak cipta.

“Tim kami, ingin memadukan hal-hal tradisional dengan hal kekinian yaitu teknologi informasi seperti QR Code. Kami akan memfasilitasi para pengrajin, apabila sudah memiliki motif  akan kami daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI dan kami yang akan membiayai mereka,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan hukum dan hak cipta. Karena, kata Prof. Eman, tujuan hukum tersebut untuk mensejahterakan para pengrajin. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *