Tetap Buka Pelayanan, BKD Kota Cirebon Batasi Jam Operasional

Cirebon,- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tetap membuka pelayanan. Namun, pihaknya membatasi jam operasional pelayanan pajak dan pelayanan lainnya.

Kepala BKD Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan bahwa BKD Kota Cirebon tetap melayani pelayanan pajak daerah dan permohonan pengajuan surat pengajuan pencairan dana (SP2D) dari perangkat daerah.

“Kami tetap melayani, namun kami mencoba membatasi jam operasional dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang, untuk semua jenis pelayanan,” ujar Agus kepada About Cirebon di kantornya, Kamis (26/3/2020).

Kepala BKD Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Lanjut Agus, perubahan jam operasional ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 atau sampai melihat perkembangan pandemik virus Corona di Kota Cirebon.

BACA YUK:  38.867 KPM di Kota Cirebon Terima Bantuan Pangan Beras Tahun 2024

“Nanti kita akan evaluasi pada tanggal 30 Maret, apakah bisa kembali normal atau ada evaluasi dari pak Wali Kota,” terangnya.

“Kalau misalkan setelah tanggal 31 Maret ada perpanjangan akan dilakukan, kalau misalkan dianggap sudah cukup stabil kita akan kembali ke jadwal awal,” tambahnya.

Selain membatasi jam operasional, pihaknya juga memberikan prosedur bagi yang ingin masuk. Dimana, BKD Kota Cirebon menyediakan wastafel di pintu masuk dan tempat duduknya pun disesuaikan sesuai protokol pemerintah.

“Sebelum masuk mereka cuci tangan, pengecekan suhu dan sebelum masuk pun mereka harus menunggu diluar. Artinya ada pembatasan jarak antara pengunjung yang datang,” jelasnya.

BACA YUK:  Jajaran Polresta Cirebon Luncurkan Program Dapur Takjil

Sementara, untuk pegawai BKD Kota Cirebon diberikan perlindungan, seperti menggunakan masker, tidak berjabat tangan kepada pengunjung. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *