SK Pemberhentian Wali Kota Cirebon Sudah Diteken Kemendagri

Cirebon,- Surat Keputusan (SK) pengesahan pemberhentian Wali Kota Cirebon telah diteken oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. SK tersebut saat ini sudah sampai kepada pihak-pihak terkait. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

“Sekitar hari Jumat minggu lalu, kami diminta untuk mengambil surat tersebut di provinsi. Kemudian kami baru melaporkan kepada Pak Wali pada hari Senin (11/9/2023). Kami juga sudah memberikan surat itu ke KPU, Ketua DPRD, dan Wakil Wali Kota Cirebon,” ujar Agus saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (14/9/2023).

BACA YUK:  Peduli Kesejahteraan Masyarakat, FMIS Jabar Anugerahi Herman Khaeron

Menurut Agus, SK Keputusan yang diterima berupa satu surat tembusan dan satu petikan. Petikan itu diberikan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

“Diktum penting yang pertama adalah dasarnya dari surat DPRD, kemudian surat dari Gubernur dan dari situ ditetapkan. Dalam surat itu memutuskan Drs. Nashrudin Azis, SH diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dan pengabdian yang telah diberikan,” kata Agus.

“Lalu diktum keduanya, mengangkat Dra. Hj. Eti Herawati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023 sampai Wakil Wali Kota ditetapkan sebagai Wali Kota definitif. Ketiga, keputusan berlaku sejak tanggal penetapan daftar calon tetap (DCT),” sambung Agus.

BACA YUK:  Pesan di Hari Raya Idulfitri, Jaga Kerukunan untuk Jawa Barat yang Damai dan Nyaman

Sebagai informasi, Drs. Nashrudin Azis telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023, pada saat Rapat Paripurna DPRD di Ruang Griya Sawala, Kota Cirebon, Senin (31/7/2023) lalu.

Pengunduran diri Wali Kota tersebut sebagai salah satu persyaratan dari rencana pencalonan Drs. Nashrudin Azis sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI. Salah satu syaratnya bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan lainnya itu harus mengajukan permohonan pengunduran diri. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *