Selama PPKM Nataru, Tidak Ada Penyekatan Hanya Pengetatan Syarat Perjalanan

Cirebon,- Pemerintah pusat telah membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengganti aturan PPKM level 3 menjadi PPKM Nataru. Kebijakan PPKM Nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah.

Di Kota Cirebon, pengetatan kegiatan pada libur Natal dan Tahun tetap dilaksanakan. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, pada libur Nataru tidak ada penyekatan, hanya pengetatan syarat perjalanan.

BACA YUK:  Alfamart Bagikan Ratusan Takjil di Jalan Siliwangi Kota Cirebon

“Untuk keputusan terakhir kita tunggu regulasi. Tapi yang menjadi clue sudah disampaikan dan kembali pada leveling di masing-masing daerah,” ujar Agus saat ditemui usah HUT DWP XXII tingkat Kota Cirebon, Kamis (9/12/2021).

Agus menegaskan pada libur Natal dan Tahun Baru, tidak ada penyekatan di istilah PPKM Nataru. Tetapi hanya memperhatikan pengetatan kegiatan aturan perjalanan.

“Bukan penyekatan, tapi semacam screening tidak disekat, hanya memfilter saja. Saat koordinasi awal dengan Kapolres ada pemeriksaan, untuk plat nomor E aglomerasi Cirebon silakan bisa masuk,” ungkapnya.

BACA YUK:  Kedatangan Penumpang Kereta Api di Daop 3 Cirebon Mulai Meningkat

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mendirikan cek poin di beberapa titik pintu masuk ke Kota Cirebon. Kendaraan dari luar aglomerasi Cirebon akan dilakukan pemeriksaan vaksinasi dan pemeriksaan antigen.

“Kita juga akan lihat secara sampling dari plat aglomerasi luar Cirebon yang masuk. Kita akan periksa sudah menjalani vaksinasi belum atau surat pemeriksaan antigen. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa ini dilakukan pengetatan kegiatan,” pungkas Agus. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *