Selama PPKM Darurat, Ada 10 Jenis Usaha yang Masih Diperbolehkan Beroperasi
Cirebon,- Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 sektor non esensial tidak diperbolehkan beroperasi. Namun, Pemerintah Daerah Kota Cirebon masih membolehkan Beroperasi jenis usaha yang masuk dalam sektor esensial.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah merinci jenis usaha yang masuk sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi selama situasi PPKM darurat.
Jenis usaha tersebut, lanjut Agus, yang pertama toko, supermarket, minimarket yang menjual sembako dan barang kebutuhan sehari-hari. Kedua, toko yang menjual material bangunan untuk menunjang kegiatan kontruksi.
Ketiga, apotik, toko obat, atau toko alat kesehatan. Keempat, toko yang menjual alat-alat listrik, baik lampu, kabel dan sejenisnya.
Kelima, toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga. Keenam, jasa layanan photo copy. Ketujuh, toko yang menjual makanan atau bahan makanan.
Kemudian kedelapan bengkel. kesembilan toko yang menjual spare part motor atau mobil di luar aksesoris. Dan kesepuluh, toko yang menjual kebutuhan bayi, meliput makanan pendamping ASI, diapers dan sejenisnya, tidak termasuk pakaian dan mainan anak.
“Itu 10 jenis usaha yang masih diperbolehkan dalam kondisi PPKM darurat. Diluar yang kami sebutkan, mohon kesadaran dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menutup usahanya untuk keselamatan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Agus, Rabu (7/7/2021).
Jika diluar yang disebutkan tersebut masih beroperasi, kata Agus, Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang peraturan yang berlaku. Baik Perda (peraturan daerah) maupun undang-undang yang berdasarkan hukum PPKM darurat.
“Itulah jenis-jenis usaha disektor perdagangan yang masih ada perbedaan pendapatan di lapangan,” pungkasnya. (AC212)