Bukan Sektor Esensial, Toko Kosmetik dan Toko Mainan Anak di Kota Cirebon Terpaksa Ditutup
Cirebon,- Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan dan Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf. Herry Indriyanto menutup paksa toko yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan dalam razia tersebut, petugas menemukan toko kosmetik memampangkan sembako agar terhindar dari razia.
Toko yang berada di Jalan Ciremai Raya, Kota Cirebon tersebut langsung diberikan sanksi dan dilakukan penutupan. Selain toko kosmetik, petugas juga menutup toko mainan anak.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Sabhara Polres Cirebon Kota AKP Bekti S mengatakan penindakan dilakukan kepada toko yang melanggar aturan PPKM Darurat. Yaitu toko kosmetik dan toko mainan anak di Jalan Ciremai Raya, Kota Cirebon.
“Toko kosmetik non esensial. Namun mereka masih buka. Toko kosmetik ini juga memampangkan sembako, namun itu hanya formalitas saja, seolah-olah itu jualan sembako,” ujar Bekti.
“Namun demikian, mayoritas toko tersebut menjual kosmetik. Akhirnya kita tutup dan diberikan tindakan pidana ringan,” tambahnya.
Selain toko, pihaknya juga melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Mundu yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Di lokasi gudang tersebut, pihaknya menemukan masih ada aktivitas.
“Di gudang tersebut masih memperkerjakan karyawannya dari jumlah 48 orang, yang bekerja sebanyak 40 orang. Artinya, melebihi 50 persen,” kata Bekti.
Toko dan gudang yang ditutup tersebut, tambah Bekti, diberikan sanksi tindak pidana ringan dan akan menjalani sidang. (AC212)