Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Extacy Selama Juni 2023

Cirebon,- Selama bulan Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil meringkus empat tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy di wilayah Kabupaten Cirebon. Empat tersangka tersebut berinisial MHD (44), MA (23), THP (37), dan RS (42).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Juni 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (23/6/2023).

BACA YUK:  Selama Bulan Ramadan Polresta Cirebon Giatkan Patroli Sahur, Ini Tujuannya

Kasus-kasus tersebut, kata Arif, merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy. Dari empat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 961,08 gram dan pil extacy sebanyak 5.184 butir.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 961,08 gram sabu-sabu yang terdiri dari 844,05 gram kristal putih dan 117,03 gram kristal merah. Untuk barang bukti pil extacy yang diamankan mencapai 5.184 butir, terdiri dari 3.400 butir jenis Instagram, 1.723 butir jenis Minion, 28 butir jenis Gucci, dan 33 butir jenis Superman,” kata Arif.

BACA YUK:  Bupati dan Kapolresta Cirebon Lakukan Pembinaan Guru di Waled dan Pasaleman

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai pengangguran hingga wiraswasta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA YUK:  Dua Pelaku Judi Togel Online Berhasil Diamankan Polresta Cirebon

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” tutup Arif. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *