KAI Berlakukan Aturan Baru Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi, Ini Sanksinya

Cirebon,- Mulai tanggal 3 Agustus 2023, PT KAI memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi atau tujuan yeng tertera di tiketnya. Penumpang yang dengan sengaja melakukan itu akan dikenakan sanksi, berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan aturan tersebut diterapkan demi kenyamanan bersama dan tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus, lanjut Ayep, sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan.

“Sebagai langkah pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket,” ujar Ayep, Jumat (4/8/2023).

BACA YUK:  Simpatisan Capres Amin, Gowes Cirebon - Jakarta Untuk Kampanye Akbar

Kondektur, tambah Ayep, melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Ayep.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

BACA YUK:  Bupati Imron Janjikan Hadiah Umroh Kepada Desa yang Lunas PBB 100 Persen

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

BACA YUK:  PT KAI Ingatkan Penumpang Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api

“Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” tegas Ayep.

Sementara, bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Ayep. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *