Kejari Kabupaten Cirebon Buka Kembali Crisis Center Korban CSI
Cirebon,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali membuka Crisis Center untuk korban simpanan atau investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Crisis Center tersebut dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan tujuan dibukanya kembali Crisis Center tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada nasabah PT. CSI yang belum melaporkan diri ke Crisis Center.
“Dibukanya kembali juga untuk melakukan validasi data jumlah nasabah PT. CSI yang benar-benar valid. Kita bekerja sama dengan OJK dan perwakilan anggota PT. CSI,” ujar Hutamrin, Rabu (30/6/2021).
Menurut Hutamrin, setelah melakukan validasi data, baru dikeluarkan surat keputusan siapa saja yang berhak akan mendapat hasil lelang nanti.
“Sehingga, apabila asset sudah selesai dilelang, dapat dibagi ke seluruh anggota yang telah ditetapkan,” katanya.
Pada saat ingin mendaftar ke Crisis Center, lanjut Hutamrin, nasabah harus melengkapi beberapa dokumen. Seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy buku rekening, dan fotocopy bukti akad simpanan Mudharobah.
“Saat mendaftar di Crisis Center para nasabah harus membawa dokumen asli juga. Jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2021, maka tidak akan divalidasi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan dibukanya kembali Crisis Center ini para nasabah yang belum terdaftar, untuk segera bisa mendaftarkan diri. (AC212)