Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Pencurian Spesialis Handphone Dengan Kekerasan

Cirebon,- Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus terkait pencurian dengan kekerasan yang berlangsung di Ruang Vicon Mapolresta Cirebon, Jumat (31/1/2020).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi yang didamping Wakapolresta Cirebon, AKBP Arief Budiman beserta Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi mengatakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun.

“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini ada sekitar 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berhasil kita ungkap di seluruh wilayah jajaran hukum Polresta Cirebon,” ujar Syahduddi.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Berencana Buka Pesantren untuk Anak Muda

“Sebenarnya ada lima tersangka, namun yang sudah kita amankan dua tersangka yang ada di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sedangkan dua tersangka lagi diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan satu orang tersangka dengan inisial W masih DPO,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan, menurut Syahduddi, dengan menyasar pada beberapa barang elektronik jenis handphone.

Sebelum melakukan aksinya, lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu melakukan monitoring, pengintaian dan pengamatan terhadap beberapa calon korban dengan menggunakan sepeda motor.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Resmikan Gedung Layanan Khusus Perempuan dan Anak

“Jadi, ketika ada korban yang diangap bisa dilakukan upaya-upaya pencurian terhadap barang berharga miliknya seperti handphone, maka pelaku berhenti dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam berupa golok. Kalau tidak ada perlawanan, mereka langsung merampas handphone milik korban dan bila ada perlawanan mereka tidak segana-segan melakukan pembacokan terhadap beberapa korbannya,” beber Syahduddi.

Dari 13 TKP, kata Syahduddi, ada beberapa korban yang mengalami luka akibat dari pembancokan oleh tersangka ini.

Terkait tersangka yang sudah diamankan oleh wilayah hukum Polresta Cirebon ada dua orang dengan inisial AFM dan AS alias W. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Tarhim Forkopimda Kota Cirebon di Masjid Jami Al-Bahar

Tambah Syahduddi, 13 TKP berada di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon, baik diwilayah Timur, Tengah, dan juga wilayah Barat.

“Hampir semuanya merata. Dan rata-rata sasarannya adalah handphone. Namun ada dua TKP di wilayah Beber dan Depok yaitu menyasar pada sepeda motor,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *