PTM Terbatas di Kota Cirebon Akan Dimulai Rabu

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan kembali membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Rabu, (16/3/2022). PTM terbatas dilaksanakan hanya 50 persen dengan 4 jam pelajaran.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si  berdasarkan regulasi PPKM Level 3 sebenarnya masih dimungkinkan untuk dibuka PTM terbatas. Namun, Pemerintah Daerah Kota Cirebon ingin melihat perkembangan kondisi kasus selama sepekan.

“Melihat kondisi Kota Cirebon kemarin baru mengalami penurunan kasus, sehingga pada prinsipnya Pak Walikota mempersilakan untuk dibuka PTM terbatas. (PTM terbatas) mulai dibuka Rabu besok (16/3),” ujar Agus, Senin (14/3/2022).

BACA YUK:  Hasil Musrenbang Kecamatan Harjamukti, DPRD Kota Cirebon Dukung 716 Program Kegiatan

PTM terbatas ini, kata Agus, akan mulai efektif pada hari Rabu (16/3/2022). Mengingat, Surat Edaran Wali Kota  akan berlaku mulai besok dan juga melihat kesiapan dari sekolah.

“PTM terbatas ini berlaku untuk semua jenjang dengan kapasitas 50 persen dengan 4 jam pelajaran. Walaupun Kota Cirebon masih level 3, tapi kondisinya mulai menurun dan mau masuk level 2,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi Peserta Didik Pendidikan Dasar pada Disdik Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih menjelaskan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Karena, lanjut Ade, menggunakan nomor SE Inmendagri yang terbaru.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Lokasi Tewasnya 4 Karyawan Mall, ini Hasilnya

“Jadi untuk PTM terbatas akan dimulai hari Rabu (16/3/2022). Tidak besok, jadi biar betul-betul sesuai,” ujar Ade.

Menurut Ade, sekolah akan dibuka secara serentak di semua jenjang di Kota Cirebon dengan kapasitas 50 persen dengan 4 jam pelajaran.

“Sebetulnya semua sudah menanyakan semua, tapi Alhamdulillah semua itu patuh pada mekanisme yang ada, yakni semua keputusan dan rekomendasi itu datang dari Satgas kota. Kalau sudah rekomendasi dibuka, maka kita preparing semuanya dan buka sesuai arahan yang berlaku,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *