Polres Cirebon Kota Tangkap Ibu Muda Penipuan Jual Rumah

Cirebon,- Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah. Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang ibu muda berinisial NP (35).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Korban telah memberikan down payment (DP) hingga ratusan juta kepada pelaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto menjelaskan kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi Kurdi memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Imbau Masyarakat yang Lakukan Mudik Untuk Lapor ke RT/RW Setempat

“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujar Rano saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024).

Setelah itu, lanjut Rano, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

“Saat itu, pelaku menerima transfer DP sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000,” bebernya.

Paada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, kata Rano, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

BACA YUK:  MSD dan Yayasan Kanker Indonesia Ajak Masyarakat Tutup Kesenjangan Informasi dan Penanggulangan Kanker

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp.650.000.000,- pada tanggal 31 Oktober 2022.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- pada tanggal 7 November 2022, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, dan 1 bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

BACA YUK:  Inilah Kegiatan Selama Ramadan di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara,” kata Rano.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat yang ingin bertransaksi pembelian rumah, prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dengan melibatkan BPN, dapat membantu, apakah sertipikat tersebut asli atau palsu, sert ada tidaknya sengketa,” ujar Anggi.

Pihaknya berharap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi.

“Bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota,” tutup Anggi. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *