PHRI Kota Cirebon Siap Menjalankan PPKM Level 3, Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru

Cirebon,- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari di seluruh Indonesia. PPKM Level 3 tersebut terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki bersama dengan anggota PHRI lainnya siap mendukung dan membantu untuk menjalankan PPKM level 3. Agar, dikemudian hari setelah penerapan PPKM level 3 tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.

“Kami bersama teman-teman hotel lainnya siap mendukung dan membantu dalam menjalankan PPKM Level 3. Kami juga pastinya sudah mengetahui gambaran terkait dengan PPKM Level 3 sebelumnya, seperti dari aturan-aturan, batas waktu, dan kapasitasnya,” ujar Kiki sapaan akrab Ketua PHRI Kota Cirebon kepada About Cirebon, Jumat (3/12/2021).

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Lembaga Negara di bulan Maret 2024

“Kita sangat support, sangat membantu, dan mulai dari sekarang kita sudah menghimbau kebanyak tamu. Intinya, tamu dari luar kota diperbolehkan datang ke Kota Cirebon dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat,” tambahnya.

Namun, lanjut Kiki, dengan PPKM Level 3 ini pihaknya bersama anggota PHRI Kota Cirebon mengharapkan tidak ada penurunan okupansi. Karena, kondisi pariwisata pada bulan November dan Desember lagi menggeliat.

“Harapan kita di PPKM Level 3, tamu masih bisa leluasa datang ke Kota Cirebon. Kapasitas meeting juga kita mengikuti aturan, dan harapan kita juga jangan sampai tidak diperbolehkan,” harapnya.

BACA YUK:  Edukasi Para Orang Tua, Jammiyah SMP Islam Al-Azhar 5 Kota Cirebon Gelar Seminar Parenting

Terkait dengan perayaan malam tahun baru, kata Kiki, sudah berkoordinasi dengan beberapa hotel sepakat untuk tidak mengadakan acara perayaan malam tahun baru. Tapi, ada beberapa hotel yang memang menyediakan gala dinner, bukan perayaan pergantian tahun.

“Tapi aturannya kita tetap mengikuti aturan PPKM Level 3, misalnya aturan sampai jam 9 ya sampai jam 9 selesai, atau harapannya dapat kelonggaran sampai jam 10, ya sampai jam 10. Intinya jalan seperti biasa, hanya mengurangi kapasitas okupansi,” katanya.

Selain itu, tambah Kiki, PPKM Level 3 kemungkinan akan terjadinya penurunan okupansi. Karena pemberitaan PPKM Level 3 ini banyak tamu-tamu yang menunda untuk berlibur. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *