Petugas Gabungan di Kota Cirebon Gelar Razia Masker

Cirebon,- Petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menggelar razia masker. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Siliwangi, depan Balaikota Cirebon, Jumat (12/11/2021).

Edi Siswoyo, Kasatpol PP Kota Cirebon mengatakan razia masker di Kota Cirebon akan dilakukan hingga akhir tahun 2021. Selain masker, pihaknya juga akan melakukan razia di tempat hiburan malam.

“Razia masker hari ini adalah perdana dan akan kita laksanakan sampai bulan Desember 2021 Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kenapa sampai Nataru, karena memang Nataru ini orang akan datang ke Kota Cirebon,” ujar Edi saat ditemui About Cirebon, Jumat (12/11/2021).

BACA YUK:  MyRepublic Dinobatkan Sebagai Penyedia Internet Tercepat di Indonesia oleh Ookla®

Kegiatan razia masker, lanjut Edi, untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Walaupun Kota Cirebon akan menjadi level 1, protokol kesehatan tetap dilaksanakan.

“Kasus COVID-19 di Kota Cirebon mulai landai, tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Jangan sampai euforia, baik masyarakatnya maupun petugasnya,” ungkapnya.

Petugas, kata Edi, akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Selain itu, tambah Edi, akan dilakukan juga kegiatan pembatasan operasional.

“Mulai malam Minggu, petugas gabungan akan melakukan kegiatan pembatasan jam operasional sesuai SE Walikota Cirebon sampai jam 00.00 WIB. Bila ada yang melanggar akan diberikan sanksi keras, karena kita sudah memberikan kelonggaran,” tegasnya.

BACA YUK:  Alfamart Bagikan Ratusan Takjil di Jalan Siliwangi Kota Cirebon

Pihaknya memohon kepada pelaku usaha untuk tertib dan mengikuti peraturan yang sudah di tuangkan dalam surat edaran Walikota Cirebon.

Sedangkan, pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hafalan Pancasila, hingga menyapu halaman. Namun, ke depan akan diberlakukan juga sanksi administrasi berupa dengan Rp. 100 ribu.

“Untuk yang tidak menggunakan masker saat ini baru sanksi sosial. Tapi ke depan akan ada juga sanksi denda bila kepatuhan masyarakat rendah, akan kenakan denda Rp. 100 ribu,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *