Pergi Dari Tempat Rehabilitasi, WNA Asal Malaysia Diamankan Kantor Imigrasi Cirebon

Cirebon,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisal MS di Desa Wotgali Blok Sentul, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/11/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Tito Adrianto mengatakan penangkapan WNA asal Malaysia ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Tito Adrianto Saat Jumpa Pers.

“Setelah mendapat informasi pada tanggal 29 November 2019, kami dari Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian langsung menurunkan tim dan mengamankan WNA tersebut,” ujarnya saat Press Confrence, Jumat (29/11/2019) sore.

BACA YUK:  Tinjau Banjir, Bupati Cirebon Langsung Salurkan Bantuan

Lanjut Tito, yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Exemption atau Bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari sejak tanggal kedatangan pada tanggal 13 September 2019.

“Dia telah melewati masa ijin tinggal atau Over Stay, MS sudah berada di Indonesia selama 48 hari,” bebernya.

Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, kata Tito, berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut di Kabupaten Kuningan.

BACA YUK:  Peduli Kesejahteraan Masyarakat, FMIS Jabar Anugerahi Herman Khaeron

“Namun pada tanggal 26 November 2019 yang bersangkutan pergi dari panti tersebut dengan alasan ingin memperpanjang ijin tinggalnya, dan dia tinggal di rjmah saudaranya di Desa Wotgali,” jelas Tito.

“Menurut pengakuannya, dia pergi dari panti karena tidak betah dan jenuh,” imbuhnya.

Tito menjelaskan, dugaan sementara yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sementara MS diberikan tindakan admistratif Keimigrasian berupa pendetensian dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon sambil menunggu pendeportasian,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *