Kejari Kota Cirebon Luncurkan Layanan Pembayaran dan Pengiriman Barang Bukti Tilang di Kantor Pos

Cirebon,- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon meluncurkan layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang, yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari, Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019).

Layanan tersebut terintegrasi dan terkoneksi secara nasional, kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Kantor Pos Cirebon, dan Bank BRI. Sehingga, untuk bayar tilang dan pengiriman bukti tilang kini bisa bayar di Kantor Pos manapun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M. Syarifuddin menjelaskan kehadiran layanan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang dilandasi bagaimana bisa melayani masyarakat dengan maksimal, mempermudah dan memberikan kenyamanan.

“Ide awalnya dari situ, karena jumlah yang terkena tilang makin hari makin meningkat, bisa seribu sampai dua ribu pelanggar perminggunya,” ujar Syarif.

Lanjut Syarif, berbagai inovasi Kejari Kota Cirebon telah dilaksanakan terkait dengan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dengan dibuatkan ruang tunggu yang nyaman, yang bisa menampung hampir 50 orang.

“Tapi dengan begitu masih belum bisa menampung semuanya, kemudian kita bekerjasama dengan Kantor Pos untuk memecah pembayaran,” terangnya.

BACA YUK:  Simpatisan Capres Amin, Gowes Cirebon - Jakarta Untuk Kampanye Akbar

Enam bulan yang lalu, kata Syarif, program ini sudah diterapkan hanya bersifat lokal saja di Cirebon. Namun, program tersebut kurang maksimal dan belum bisa menampung itu, akhirnya kembali berkoordinasi dengan PT Pos untuk bisa menjangkau di luar Cirebon, minimal wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

“Rupanya pihak PT Pos punya pemikiran yang progresif, yang kemudian membuat aplikasi untuk pelayanan tilang ini bisa terkoneksi secara nasional,” jelasnya.

“Alhamdulillah atas persetujuan Kepala Regional 5 PT Pos, di Kota Cirebon yang menjadi pionir untuk menjadikan pencanangan program pelayanan tilang dan pengembalian barang bukti tilang yang terkoneksi secara nasional,” imbuhnya.

Menurut Syarif, teknisnya pelanggar tilang dimanapun bisa membayar di kantor Pos manapun dan barang bukti tilangnya bisa dikirim kemanapun yang dia mau.

“Misalkan ada alamat Cirebon, terkena tilang di Surabaya, tinggal bayar di Cirebon dan minta dikirim ke Cirebon juga barang bukti tilangnya melalui PT Pos,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Regional 5 PT Pos Indonesia Jawa Barat-Banten, Hally Siti Halimah mengatakan secara lokal sebelumnya memang sudah ada khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, tapi untuk Nasional hanya baru Cirebon yang pertama.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Akan Dirikan Tugu Udang dari Knalpot Brong

“Dengan layanan ini, pelanggar itu pembayaran tidak hanya di loket Kejaksaan saja tetapi bisa diseluruh kantor Pos se-Indonesia, baik di agen pos maupun kantor pos,” ujarnya.

 

“Bahkan, nanti kedepan pembayaran bisa menggunakan aplikasi Pos Giro Mobile,” tambahnya.

Untuk lamanya pengiriman barang bukti tilang, kata Siti, tergantung tempat yang akan dikirim, tetapi untuk lokal Cirebon satu hari bisa sampai setelah membayar besaran tilangnya.

“Untuk yang di luar kota, maksimal di Jawa tiga hari dan diluar jawa bisa empat hari. Sedangkan biaya pengirimannya sesuai dengan tarif sampai ke tempat tujuan,” terangnya.

Mekanisme pembayarannya, tambah Siti, pelanggar lalu lintas datang ke Kantor Pos dan menunjukan bukti tilang ke petugas loket kantor Pos, lalu petugas akan melakukan entri data nomor tilang ke dalam sistem Pospay.

“Setelah itu akan muncul besaran denda tilang yahg harus dibayar oleh pelanggan. Setelah dibayar, petugas memberikan dokumen bukti pembayaran,” paparnya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 12 Januari 2024, Ada Film Romantis dan Thriller Seru

Setelah itu, petugas menyiapkan barang bukti tilang yang telah dibayar untuk dikirim menggunakan layanan Pos Express ke alamat yang diinginkan pelanggar.

Ditempat yang sama, Wali Kota Cirebon, Dr. Nashrudin Azis mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cirebon merasa bersyukur atas ide yang dilakukan oleh Kajari Cirebon terkait proses pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang yang terintegrasi dengan PT Pos dan Bank BRI.

“Ini berarti pelayanan pemerintah Kota Cirebon semakin prima, karena Kejaksaan Negeri adalah salah satu penyelenggara pemerintahan di Kota Cirebon,” ujarnya.

Menurutnya, Kejari Kota Cirebon telah berhasil mengatasi ketidaknyamanan para pelanggar lalu lintas yang bisa membayar ditempatnya masing-masing, khususnya pelanggar dari luar kota.

“Jadi, saya yakin program yang dilakukan oleh Kejari Kota Cirebon, tamu-tamu dari luar Kota Cirebon akan semakin banyak. Karena salah satu kenyamanan untuk para wisatawan yang barangkali terkenal tilang, prosesnya mudah dan nyaman,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *