Pemkab Cirebon Keluarkan Surat Edaran Peniadaan Pasar Malam Muludan

Cirebon,- Melihat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Cirebon yang terus meningkat, Bupati Cirebon Drs. H. Imron menerbitkan surat edaran (SE) terkait peniadaan tradisi Muludan.

Tradisi pasar malam atau Muludan di Kabupaten Cirebon setiap tahunnya diselenggarakan di beberapa titik. Seperti di Komplek makam Sunan Gunung Jati, Buyut Trusmi Plered, Desa Tuk Kecamatan Kedawung, dan lainnya.

Selain Muludan, acara seperti tradisi arak-arakan juga ditiadakan untuk tahun 2020 ini.

Menurut Imron, ditiadakannya tradisi Muludan di wilayah Kabupaten Cirebon karena melihat kondisi penyebaran Covid-19 setiap harinya selalu meningkat.

BACA YUK:  MSD dan Yayasan Kanker Indonesia Ajak Masyarakat Tutup Kesenjangan Informasi dan Penanggulangan Kanker

“Setiap hari angka penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus meningkat,” ujar Imron di Kantor Bupati Cirebon, Jumat (2/10/2020).

Menurut Imron, kegiatan Muludan seperti pasar malam dan juga arak-arakan yang diselenggarakan menjelang hari kelahiran Nabi Muhammad SAW mengundang keramaian. Sehingga, pihaknya untuk sementara meniadakan kegiatan tersebut pada tahun 2020.

“Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur, Pemkab Cirebon meniadakan tradisi muludan tahun ini karena pandemi,” ungkapnya.

Walaupun meniadakan kegiatan Muludan atau pasar malam, kata Imron, Pemkab Cirebon tetap mengizinkan adanya ritual yang sifatnya internal dan tidak mengundang keramaian.

BACA YUK:  Pemkab Cirebon Siap Dukung Kelancaran Arus Lebaran 2024

“Untuk tradisi yang sifatnya internal, kami mengizinkan, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *