OJK Terima 10 Ribuan Aduan, 50 Persen Pengaduan di Sektor IKNB

Cirebon,- Dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengoptimalkan peran 449 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota.

Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), dan program business matching lainnya.

“Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dalam konferensi pers melalui virtual, Senin (3/10/2022).

Sampai dengan 23 September 2022, kata Friderica, OJK telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

“Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan,” kata Friderica.

BACA YUK:  Pasangan Anies - Muhaimin Unggul di 3 TPS Benda Kerep Cirebon

OJK, sambung Friderica, telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian. Tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.

Sementara itu, agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari, OJK mendorong penguatan tata kelola, khususnya aspek transparansi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor.

“Kualitas tata kelola, manajemen risiko dan compliance perlu terus ditingkatkan, terutama untuk memitigasi ancaman cyber security risk dan dalam mendukung implementasi UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Sophia Isabella Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK.

“Mengingat upaya menjaga keamanan siber perlu collaborative effort, Lembaga Jasa Keuangan perlu untuk melakukan penguatan ketahanan siber sesuai kerangka pengaturan cyber security untuk memitigasi risiko akibat serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.

Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, menurut Sophia, OJK terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi Kepolisian dan Stakeholder Terkait Amankan Mudik Lebaran 2024

Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta melalui media sosial dan penguatan peran kantor OJK di daerah. Selain itu, inisiatif untuk mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan terus dilakukan, salah satunya melalui penyelenggaraan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

“Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi program prioritas OJK, yaitu melalui pelaksanaan edukasi keuangan Syariah, pembuatan modul Learning Management System untuk keuangan Syariah, dan promosi industri keuangan Syariah selama pelaksanaan BIK 2022,” katanya.

Sebagai upaya mengakselarasi penyelesaian pengaduan konsumen, OJK melakukan pengoptimalan peran Kantor OJK di daerah dalam melakukan penanganan pengaduan, optimalisasi IDR (internal dispute resolution), serta kolaborasi penanganan pengaduan konsumen dan menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan antara Konsumen dengan PUJK.

BACA YUK:  Pilkada 2024, Dani Mardani Siap Maju Pemilihan Wali Kota Cirebon

Dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2022.

Selanjutnya, untuk meningkatkan efektifitas pelaporan Laporan Penilaian Sendiri oleh PUJK sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan menjadi akhir Oktober 2022.

OJK, tambah Sophia, terus mendorong percepatan penanganan Lembaga Jasa Keuangan yang sedang dalam perhatian/pemantauan khusus. OJK secara proaktif mendorong pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disusun oleh Lembaga Jasa Keuangan dimaksud, antara lain dengan meminta pemilik/pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan tersebut.

“Apabila upaya penyehatan dinilai tidak mampu dijalankan, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *