OJK Cirebon: Dari 585 Perusahaan Pegadaian di Seluruh Indonesia, Hanya 24 yang Terdaftar dan Berizin

Cirebon,- Berdasarkan informasi dari Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKMB) pusat di Jakarta, ada sekitar 585 pegadaian yang belum berizin di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Muhammad Lutfi mengatakan dari 585 pegadaian yang belum berijin hanya ada 24 pegadaian yang sudah terdaftar dan memiliki izin.

“Ini bertujuan untuk menertibkan keberadaan gadai ini, agar perusahaan gadainya secara legalitas berizin dan tentunya nyaman berusaha,” ujarnya di Kantor OJK Cirebon, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Selasa (5/6/2018).

BACA YUK:  Bupati Cirebon Lantik 3.868 PPPK Formasi Tahun 2023, Terbanyak dari Tenaga Kesehatan dan Guru

Lanjut dia, bila sudah berizin tentunya perlindungan juga untuk konsumen, dan merasa nyaman menggadaikan barangnya, sehingga tidak dibawa kabur.

“Mudah-mudahan, di bulan baik ini , tertariknya perusahan-perusahan gadai untuk mendaftar perizinannya,” bebernya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan membantu dan memberikan kemudahan untuk proses perizinannya.

Kantor OJK Cirebon, belum mendapatkan data perusahaan pegadaian yang belum berizin. Justru, dengan mengundang teman media bertujuan untuk membantu pihaknya mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya.

“Bahkan, setelah ini OJK Cirebon akan mengundang Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) untuk membantu mendata keberadaan gadai dimanapun wilayahnya,” ungkapnya.

BACA YUK:  Bagi Pecinta Ramen, RamenQu Cirebon Bisa Jadi Pilihan Utama

Pihaknya mempunyai waktu satu bulan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pegadaian yang belum terdafatar dan berijin, agar pegadaian yang ada di wilayah III mau mendaftar.

“Minimal mendaftar dulu deh, nanti proses perizinanya diberi waktu satu tahun lagi, sampai dengan 29 Juli 2019,” katanya.

Menurut Lufti, untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan di Kantor OJK Cirebon. Nanti, proses perizinanya akan berkordinasi dengan regional dan kantor pusat.

Ia menghimbau, masyarakat harus jeli dan teliti untuk perusahaan gadai yang belum terdaftar di OJK, hendaknya jangan menaruh gadai diperusahaan tersebut.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

“Taruhlah barang-barang gadai itu di perusahaan pegadaian yang memang resmi, demi keamanan barang-barang yang digadaikan,” tambahnya.

“Kami sangat konsen terhadap perlindungan konsumen, jangan lagi masyarakat atau konsumen menjadi korban,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *