Nama Tidak Boleh Satu Kata, Simak Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan Berikut Ini

Jakarta,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Adapun dalam aturan baru tersebut salah satunya terkait pencatatan nama yang mana persyaratannya yaitu jumlah kata paling sedikit dua kata.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut hanya berlaku untuk kelahiran baru.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” kata Zudan dikutip, Jumat, 20 Mei 2022.

Zudan juga mengatakan, nantinya setelah Permendagri ditetapkan, kemudian ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

BACA YUK:  Catat Tanggalnya, Grage Mall Bakal Gelar Late Night Sale

Namun, apabila ada anak yang memiliki nama hanya satu kata di mana dirinya saat ini berusia 17 tahun, maka dia tetap diperbolehkan menggunakan nama tersebut meski hanya satu kata saat akan membuat KTP.

Hal itu karena anak tersebut telah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Sementara itu, aturan baru tersebut sudah mulai berlaku pada 11 April 2022 lalu dan telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

BACA YUK:  10 Pemilih Pemula di Kota Cirebon Tepat Berusia 17 Tahun pada 14 Februari 2024

Adapun untuk aturan baru Permendagri terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat berikut ini:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit dua kata

Lebih lanjut, aturan baru tersebut juga mengatur tentang tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

BACA YUK:  932 Pemilih Pemula di Kota Cirebon Belum Melakukan Perekaman KTP-el

Tidak hanya itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.

Kemudian, nama pada dokumen kependudukan itu sendiri dilarang untuk:

  • Disingkat kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (ABOUTSEMARANG)

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *