Mulai Besok, Pemkab Cirebon Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Cirebon,- Mulai tanggal 15 sampai 19 September 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram milik Bupati Cirebon @kangimron.rosyadi menyebutkan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon dimulai tanggal 15 sampai 19 September 2020.

Menurut Imron, penularan Covid-19 di Kabupaten Cirebon sudah semakin masif dan tak terkendali, untuk itu mulai tanggal 15 sampai 19 September 2020 kami akan menerapkan sanksi kepada siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan.

BACA YUK:  Bupati Imron : Persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon Sudah Berjalan dengan Baik

“Penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon, kepada masyarakat diberitahukan bahwa mulai 15 sampai 19 September 2020 akan ada penerapan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 kepada siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan,” tulisnya.

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon wajib melaksanakan 4 M.

“Masyarakat wajib dan patuh terhadap protokol kesehatan serta melaksanakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan),” ungkap Imron.

Sekedar diketahui, kasus konfirmasi di Kabupaten Cirebon sampai dengan tanggal 14 September 2020 mencapai 534 kasus.

BACA YUK:  Bupati Imron Buka Musrenbang RKPD 2025, Wujudkan 7 Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon

Dari 534 kasus, 311 kasus diantaranya masih menjalani perawatan dirumah sakit dan isolasi mandiri, 198 kasus selesai isolasi, dan 25 kasus meninggal dunia. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *