Mulai 1 Januari 2024, Pembeli LPG 3 Kg Wajib Daftar Terlebih Dahulu

Cirebon,- Sebagai upaya pemerintah dalam transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdata.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Untuk itu, Tutuka mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

“Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi,” ujar Tutuka dalam keterangan resmi yang diterima About Cirebon, Kamis (4/1/2024).

Masyarakat, kata Tutuka, tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA YUK:  Panwascam Kesambi Pastikan Kesiapan Pendistribusian Logistik Pemilu Sudah Sesuai Aturan dan Jumlah

“Data aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi,” katanya.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini, menurut Tutuk, telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

“Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

BACA YUK:  Pemkab Cirebon Pastikan Korban Banjir di Gebang Tertangani dengan Baik

“Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang tahun 2023 dimana proses pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini mulai dijalankan.

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kilogram tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran”, pungkas Alfian.

BACA YUK:  Arus Balik Lebaran, Jurnalis di Cirebon Berikan Imbauan dengan Pantun Melalui Pengeras Suara

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Dirinya mengatakan, saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” terang Riva. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *