Kota Cirebon Terapkan PSBB Secara Proposional Sampai 8 Februari 2021

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional selama 14 hari dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.

Pembatasan aktivitas selama PSBB secara proposional di Kota Cirebon berlaku sejak tanggal 27 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.04/PEM tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.

“PSBB secara proporsional di Kota Cirebon berlaku mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2021. Tapi kami tetap memperhatikan faktor ekonomi,” ujar Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis usai melakukan rapat pembahasan pemberlakuan PSBB secara proporsional di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Rabu (27/01/2021).

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Dengan penerapan PSBB secara proporsional, menurut Azis, kegiatan perekonomian masyarakat tetap diperbolehkan namun ada pembatasan.

Pada pelaksanaan PSBB secara proporsional ini Pemda Kota Cirebon memiliki strategi untuk mengurangi pergerakan masyarakat di perkampungan. Diantaranya dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan covid-19 di tingkat kecamatan.

“Warga yang terpapar covid-19 juga akan ditangani di tingkat kecamatan. Mereka akan diisolasi di satu tempat yang sudah disiapkan oleh kecamatan dan kelurahan,” jelas Azis.

Untuk itu, tambah Azis, setiap camat dan jajarannya sudah diinstruksikan untuk mencari ruangan atau gedung di wilayah mereka dan akan dijadikan tempat isolasi.

“Disiapkannya tempat isolasi ini dengan alasan isolasi mandiri yang dilakukan di rumah tidak efektif untuk mencegah penyebaran covid-19. Mereka masih bisa jalan kemana-mana,” ungkap Azis.

BACA YUK:  5 Cara Ampuh Menjaga Lantai Marmer Tetap Kinclong

Juga dikarenakan dua tempat isolasi terpusat yang disiapkan saat ini sudah tidak memadai serta klaster keluarga yang mendominasi penyebaran covid-19 di Kota Cirebon.

“Klaster keluarga penyebarannya mencapai 78 persen. Untuk itu, tingkat kecamatan dan kelurahan akan diperkuat melalui dana dari APBD Kota Cirebon,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan pelaksanaan PSBB secara proposional mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Jawa Barat.

“Kota Cirebon akan melaksanakan PSBB secara proposional ditingkat mikro. Artinya ada beberapa hal dari kebijakan,” ujar Agus.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 17 Februari 2024, Film Horor Terbaru Pemandi Jenazah

PSBB secara proposional ini, lanjut Agus, akan diterapkan dengan memperhatikan beberapa penanganan kesehatan mengurangi penyebaran Covid-19.

“Tapi, ekonomi masih tetap bisa tumbuh. Artinya beberapa pelaku usaha masih diperkenankan dengan jam operasional tertentu sesuai dengan karakteristik usaha,” bebernya.

“Untuk pasar modern, pusat perbelanjaan masih diperkenankan buka sampai jam 21.00. Kemudian rumah makan, restauran, cafe, termasuk PKL sampai jam 20.00 WIB untuk makan ditempat dan sampai 21.00 WIB take away,” tambahnya.

Terkait dengan tempat hiburan malam, kata Agus, masih diperkenankan beroperasi, namun dibatasi sampai jam 23.00 WIB. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *