Kota Cirebon Ikuti Perpanjangan PPKM Level 4

Cirebon,- Pemerintah pusat kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan tersebut terhitung sejak tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 berlaku di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk di Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat, Kota Cirebon masih berada pada level 4. Dalam surat edaran Imendagri saat ini masih sama dengan sebelumnya, namun ada perbedaan penanganan di level 2 dan level 3.

BACA YUK:  Hasil Musrenbang Kecamatan Harjamukti, DPRD Kota Cirebon Dukung 716 Program Kegiatan

“Secara regulasi dalam Imendagri sama dengan sebelumnya. Ada kelonggaran yang kita implementasikan dalam SE sebelumnya,” ujar Agus, Rabu (4/8/2021).

Terkait dengan pembatasan mobilitas, kata Agus, penyekatan lima titik pintu di pintu masuk Kota Cirebon tetap dilaksanakan dengan penempatan petugas. Sedangkan penyekatan di dalam kota tetap dilaksanakan dengan memasang waterbarier tanpa penjagaan petugas.

“Pemadaman PJU akan diperkecil titiknya. Saat ini masih dipetakan, mana yang memang potensi terhadap Kamtibmas maupun juga kerawan, serta tidak ada penerangan diwilayah sekitarnya,” jelas Agus.

BACA YUK:  Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Daop 3 Cirebon Berangkatkan 24.803 Penumpang

Agus menjelaskan, mengenai penilaian level 4 ada tiga indikator. Pertama penambahan jumlah kasusnya lebih dari 150, kedua penambahan pasien yang masuk dirawat inap lebih dari 30 pasien selama satu minggu, dan ketiga tingkat kematian diatas 5 perminggu.

“Tiga indikator di Kota Cirebon masuk semua. Karena testing kita cukup tinggi, dengan positif rate yang hampir 79 makanya pertambahan. Namun secara jumlah telah melandai angka konfirmasinya, tingkat kesembuhan juga meningkat, tapi tingkat kematian cukup tinggi,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *