Inilah Makna Kelurahan Kasepuhan Dijadikan Kampung Restorative Justice

Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon meluncurkan rumah restorative justice dan menetapkan Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon sebagai Kampung Restorative Justice. Peresmian tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Selasa (16/3/2022).

Restorative Justice adalah sebagai upaya untuk menyelesaikan perkara hukum tidak sampai ke pengadilan, namun mengutamakan mediasi antara pelaku dan korban.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan rumah Restorative Justice merupakan terobosan dan upaya dari Kejaksaan Agung didalam memberikan nilai-nilai keadilan. Seperti contoh, lanjut Azis, yang terjadi permasalahan di perkampungan.

“Kejaksaan Agung ingin bagaimana hal-hal yang demikian ini bisa mendapatkan keadilan yang sejati. Kemudian diantaranya menyiapkan bentuk peradilan dengan cara restorative justice,” ujar Azis.

BACA YUK:  Peringati Hari Kartini, Wabup Ayu Minta Kaum Perempuan Berkarya Secara Profesional

Namun, kata Azis, Restorative Justice bukan berarti kemudian memutus atau meniadakan proses hukum peradilannya. Akan tetapi, Restorative Justice itu salah satu bentuk peradilan yang tidak dilakukan di pengadilan.

“Penegakan hukumnya tetap dilaksanakan secara maksimal, namun penyelesainnya bisa dengan mengutamakan musyawarah. Terutama kasus-kasus yang sering terjadi di perkampungan,” katanya.

Menurut Azis, Rumah Restorative Justice ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, Kota Cirebon pada khususnya. Namun demikian, kata Azis, penting untuk memberikan edukasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait Restorative Justice.

“Bahwa Restorative Justice ini bukan kemudian dijadikan alat untuk tetap berulang-ulang melakukan kesalahan. Yang namanya khilaf itu cukup sekali, tidak berulang kali. Sehingga saya berpesan kepada Pak Camat hingga RT harus memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

BACA YUK:  Gedung Bundar Akan Jadi Zona Kreatif Warga Kota Cirebon, Ini Fasilitasnya

Kepala Kejaksaan Negri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan ditunjuknya Kelurahan Kasepuhan menjadi sebagai kampung Restorative Justice karena melihat kejadian pada tahun 2020 yang pernah menyelesaikan kasus tindak pidana ringan dengan pendekatan Restorative justice.

“Pertimbangan lainnya juga, karena Kelurahan Kasepuhan menjadi objek wisata dan cagar budaya yang harus dilindungi. Ini menjadi perhatian kita, sehingga kembali kepada Restorative justice yaitu penyelesaian diluar pengadilan,” ujarnya.

“Namun tentunya dengan pendekatan-pendekatan kearifan lokal yang ada di sana. Tentu juga tidak mengabaikan aspek hukum positif di Indonesia,” sambungnya.

Penyelesaian yang diutamakan ini, kata Umaryadi, tentu perkara-perkara tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

BACA YUK:  Pencuri Sepeda Motor di Desa Setu Patok Viral di Media Sosial, Begini Kronologisnya

Peresmian ini juga, tambahnya, buka hanya di Kelurahan Kasepuhan, namun akan berlanjut kepada daerah-daerah lain di wilayah Kota Cirebon.

Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar sangat mendukung dengan adanya Rumah Restorative Justice yang ada di Kota Cirebon. Menurut Fahri, hal ini selaras dengan program dan visi misi Kapolri yaitu melakukan penegakan hukum yang transparasi berkeadilan yang mengendepankan restorative justice.

“Kami ada juga penanganan kasus yang mengedepankan Restorative Justice, termasuk penanganan diversi dan lain sebagainya. Jadi memang, Restorative justice ini dalam rangka untuk memenuhi keadilan yang hakiki,” terangnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *