Kasus Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Citemu, ini Penjelasan Polres Cirebon Kota

Cirebon,- Polres Cirebon Kota merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/2/2022). Penanganan dugaan korupsi tersebut, berawal dari informasi yang didapatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu dan sumber informasi lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka S atas penggunaan anggaran APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Selanjutnya dari Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai proses penyidikan terhadap penetapan tersangka S.

“Kemudian kami menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Setelah berkas diterima oleh Jaksa Penuntut umum, sempat berkas dinyatakan P19 atau tidak lengkap. Lalu penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut umum dan dikembalikan kembali untuk tahapan selanjutnya,” ujar Fahri di Mapolres Cirebon Kota.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Laksanakan Survey Jalur Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2024

Kemudian, kata Fahri, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk kembali agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati. Karena, menurut Fahri, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan melakukan tindakan melawan hukum, telah memperkaya tersangka S.

Sekedar diketahui, Nurhayati merupakan wanita yang viral di media sosial terkait video laporan tindak pidana korupsi Kepala Desa Citemu yang dijadikan sebagai tersangka.

“Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota selanjut melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati dan mengembalikan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Fahri menjelaskan, didalam berita acara hukum pidana diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas selama 14 hari.

BACA YUK:  Hadirkan Ustadz M. Faizar, Seruni dan Chefis Resto Gelar Talk Show dan Dialog Interaktif Mendeteksi Sihir dan Guna-guna

“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, ini sudah sesuai dengan kaedah hukum dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini juga berdasarkan dari pertunjukan yang diberikan JPU pada saat dituangkan dalam berita acara konsultasi dan koordinasi,” kata Fahri

Walaupun Nurhayati koperatif dalan memberikan keterangan kepada penyidik, namun menurut Fahri, tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka S.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, dapat dibuktikan tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam kategori melawan hukum. Walaupun sampai saat ini masih belum dapat membuktikan Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran dari tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati yaitu pasal 66 Pemendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” jelas Fahri.

BACA YUK:  HUT ke-78 TNI AU di Kota Cirebon Dimeriahkan dengan Kegiatan Sosial

” Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan seharusnya memberikan uang kepada Kasi Pelaksana kegiatan anggaran. Akan tetapi, uang itu tidak diserahkan kepada Kasi Pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada Kepala Desa dan kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak 16 kali atau 3 tahun dari 2018-2020,” sambungnya.

Sehingga, kata Fahri, tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *