Kapolda Jawa Barat Resmikan Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas Pembuatan SIM D

Bandung,- Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memimpin Launching Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas untuk penerbitan SIM ‘D’ secara serentak pada Satpas Jajaran Polda Jabar yang dilaksanakan di Gedung Satlantas Polrestabes Bandung Polda Jabar, Senin (27/11/2023).

Tujuan kegiatan tersebut, untuk membantu masyarakat Disabilitas yang akan dan ingin membuat SIM yang mana pada saat mengendarai sepeda motor ataupun mobil pengendara tersebut sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk pengemudi wajib memiliki SIM.

Selain itu juga, manfaat dan kegunaan SIM tersebut adalah untuk mengurus dalam persyaratan asuransi atau hal lainnya manakala terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jabar bersama dengan PJU Polda Jabar meninjau langsung sarana, prasarana dan masyarakat Disabilitas yang melakukan ujian praktek sampai dengan penerbitan SIM yang sudah jadinya.

Masyarakat Disabilitas yang mengkuti test ujian SIM mengucapkan terimakasih banyak kepada Pihak Polda Jabar dan Polres Jajaran atas di mudahkannya dalam pembuatan SIM bagi penyandang Disabilitas.

”Di harapkan rekan-rekan Disabilitas yang lainnya bisa mengikuti dan membuat SIM ke Polres terdekat supaya di jalan hati-hati dan perasaan nya tenang dalam berkendara.” ujar Akhmad Wiyagus.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan peninjauan ini, dilakukan untuk melihat langsung dan mengikuti para penyandang disabilitas, yang berkeinginan untuk membuat SIM D, yang dikhususkan bagi mereka.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 20 Februari 2024, Ada Baby Shark's Big Movie dan Pasutri Gaje

Layanan terhadap pengadaan SIM D untuk penyandang disabilitas telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perkap tahun 2002.

“Aturan tersebut sudah difasilitasi untuk pelayanan SIM disabilitas sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia. Namun SIM D sementara ini, hanya diperuntukan bagi mereka pengendara roda dua atau motor.” ujarnya.

“Jadi peruntukannya untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga disabilitas diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya, sehingga otomatis harus ada SIM disabilitas.” ungkapnya.

Edited by Savina Putri

======================================

West Java Regional Police Chief Inaugurates Special Disability Service Room for Driving License

Bandung, – West Java Regional Police Chief Inspector General Pol Akhmad Wiyagus, led the launch of the Special Disability Service Room for the issuance of SIM ‘D’ simultaneously at the West Java Regional Police Security Unit which was held at the West Java Regional Police Bandung Police Traffic Unit Building, Monday (27/11/2023).

The aim of this activity is to help people with disabilities who want to get a driver’s license and when riding a motorbike or car, the driver has followed the government’s recommendation that drivers must have a driver’s license.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 14 Maret 2024, Ada Bad Boy in Love dan Tanduk Setan

Apart from that, the benefit and use of SIM is to take care of insurance requirements or other things when a traffic accident occurs.

In this activity, the West Java Regional Police Chief together with the West Java Regional Police PJU directly inspected the facilities, infrastructure and the disabled community who carried out practical exams up to the issuance of the finished driver’s license.

People with disabilities who took the driver’s license test expressed their thanks to the West Java Regional Police and District Police for making it easier to obtain driver’s licenses for people with disabilities.

“It is hoped that other Disabled colleagues can follow suit and get their driver’s license at the nearest police station so that they can be careful on the road and feel calm while driving.” said Akhmad Wiyagus.

Meanwhile, the Head of Public Relations of the West Java Regional Police, Commissioner Pol. Ibrahim Tompo said that this review was carried out to see directly and follow people with disabilities, who wanted to get a SIM D, which was specifically for them.

BACA YUK:  Pj Gubenur Jabar : Sebanyak 320 Lubang Jalan Dipastikan Rampung H-10 Lebaran

Services for procuring SIM D for people with disabilities are stated in Law Number 22 of 2009 and Perkap 2002.

“These regulations have been facilitated for disability SIM services so that they can be implemented throughout Indonesia. “However, the temporary SIM D is only intended for those riding two-wheelers or motorbikes.” he said.

“So the designation is for the use of motorized vehicles on the highway, so that people with disabilities are given the opportunity to use motorbikes on the highway, so they automatically have to have a disability driver’s license.” he said.

Edited and translated by Chylioni Barlyan Haliza

======================================

西ジャワ警察署長、障害者SIM「D」発行のための特別サービスルームを発足する

バンドン、 – 西ジャワ警察署長ポルAkhmad Wiyagus警視総監は、月曜日(27/11/2023)、西ジャワ警察、バンドン警察犯罪捜査ユニットビルで開催された西ジャワ地域警察Satpasで同時にSIM ‘D’の発行のための障害者特別サービスルームの立ち上げを主導した。

この活動の目的は、オートバイや車を運転するときにドライバーがSIMを持っているために政府の勧告に従っているSIMを作りたいと思う障害者を支援することだ。

さらに、SIMの利点と用途は、交通事故の際に保険の要件やその他のものの世話をすることだ。

この活動では、西ジャワ警察署長が西ジャワ警察PJUとともに、完成したSIMの発行に向けた施設、インフラ、実技試験を行った障害者を直接審査した。

SIMの実技試験を受けた障害者は、西ジャワ州警察と管区警察が障害者のためにSIMを作りやすくしてくれたことに感謝の意を表した。

「障害を持つ他の同僚が、道路上で注意深く、運転に落ち着きを感じるように、最寄りの警察に続いてSIMを作ることができることが期待されている」とアクマド・ウィヤグスは言った。

一方、西ジャワ警察広報KombesのPol.イブラヒムTompoのヘッドは、このレビューは、特に彼らのためだったSIM Dを作りたかった障害を持つ人々を、直に見て、フォローするために実施されたと述べた。

障害者のためのSIM Dの調達のためのサービスは、2009年の法律番号22と2002年のPerkapに規定されている。

「これらの規制は、インドネシア全土で実施できるように障害者向けSIMサービスのために促進されている。「ただし、一時的なSIM Dは二輪車またはバイクに乗っている人のみを対象としている。」と彼は言った。

「つまり、指定は道路上の自動二輪車の使用のためのものであり、障害者は道路上でバイクを使用する機会が与えられているので、自動的に障害者SIMが存在しなければならない」と彼は言った。

Edited and translated by Ade Rizki Ramdani

Disclaimer: Artikel ini merupakan tugas dari mahasiswa IPB Invada Cirebon dengan 3 bahasa yakni Indonesia, Inggris dan Jepang.

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *