Kantor Pelayanan Pajak Tutup Sementara, Wajib Pajak Bisa Melalui Sarana Elektronik

Cirebon,- Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, pelayanan perpajakan di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung sementara ditiadakan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, Erwin Priyambodo mengatakan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di tempat pelayanan terpadu pada KPP Pratama Cirebon Dua untuk sementara ditiadakan.

“Pelayanan ini juga termasuk di Pos Pelayanan di Ciledug dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumber,” ujar Erwin saat di hubungi About Cirebon, Senin (16/3/2020).

BACA YUK:  Waduli, Program Inovasi dari TPID Kota Cirebon untuk Kendalikan Inflasi Resmi Dibuka

Lanjut Erwin, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di PTSP dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” terangnya.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, menurut Erwin, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online e-filing atau e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

BACA YUK:  Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil X Bandung Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian 2024 di Cirebon

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Erwin.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA YUK:  Peringati Hari Baznas, Bupati Cirebon Dorong Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, tambah Erwin, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk pelayanan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN, serta lupa EFIN dapat dilakukan melalui sambungan telepon ke 0231-209648 atau 08112120200, dan email ke pdi.cirebondua@pajak.go.id atau kpp.455@pajak.go.id,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *