Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Cirebon Siap Terapkan PPKM Level 3

Cirebon,- Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru mulai tanggal 24 Desember 2021 sedangkan 2 Januari 2022. Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyambut baik dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.

“Kebijakan PPKM level 3 seluruh Indonesia adalah bentuk antisipasi terjadinya lonjakan atau mencegah terjadinya lonjakan. Kami pemerintah Kota Cirebon menyabut baik ide pemerintah pusat dalam rangka menetapkan PPKM level 3,” ujar Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (21/11/2021).

BACA YUK:  Pelatih Bara Boxing Club, Subagja Diprediksi Terpilih Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon, lanjut Azis, siap untuk menerapkan PPKM level 3 menjelang Natal dan pergantian tahun. Ketua harian Satgas COVID-19 Kota Cirebon yang dipimpin oleh Sekda Kota Cirebon dan Forkopimda sudah menyiapkan skenario rencana pelaksanaan PPKM level 3.

“Level 1 saja kami siap, apalagi level 3. Untuk penyekatan dan lain sebagainya kita akan melakukan monitoring terlebih dahulu, sehingga nanti jalan yang kita ambil ini tepat,” ungkapnya.

Azis menegaskan Kota Cirebon sudah siap menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru nanti. Dan Azis menambahkan keberhasilan Kota Cirebon menjadi level 1 karena disiplin menjalankan PPKM level 4,3 dan 2.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Apresiasi Polresta Cirebon atas Pemusnahan Miras dan Knalpot Brong

Mengenai penutupan tempat wisata saat diterapkannya PPKM level 3, kata Azis, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Namun, tetap diatur dengan peraturan pada PPKM level 3.

“Untuk semua sektor pada penerapan PPKM level 3, akan kita terapkan pada saat Natal dan Tahun Baru nanti,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *