Januari – Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 585 Pinjaman Online dan Pinjaman Pribadi Ilegal
Jakarta,- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, berhasil memblokir 585 pinjaman online (Pinjol) dan Pinjaman Pribadi (Pinpri) ilegal.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan sepanjang periode Februari – Maret 2024, Satgas PASTI berhasil memblokir 585 Pinjol dan Pinpri ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
“Dari 585 yang di blokir itu, ada 537 entitas Pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 48 konten penawaran Pinpri,” ujar Hudiyanto, Rabu (24/4/2024).
Selain itu, kata Hudiyanto, Satgas PASTI juga memblokir 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data diri.
Dari 17 entitas tersebut, menurut Hudiyanto, ada 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Kemudian ada 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto.
Jika dihitung sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, menurut Hudiyanto, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain memblokir situs Pinjol dan Pinpri, Satgas PASTI juga telah memblokir kontak pelaku. Ada sebanyak 195 nomor kontak yang diblokir selama periode Januari – Februari 2024.
“Kami juga telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih dari Pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan,” ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan kembali kepasa masyarakat untuk selalu berhatihati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. (HSY)