Ini Tarif Tol Jakarta Cikampek yang Baru

Jakarta, 18 Oktober 2016,- Pemerintah resmi menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek, mulai Sabtu (22/10/2016). Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 799/KPTS/M/2016. Kenaikan tarif 7,32-11,11 persen ini berlaku untuk semua golongan.

Golongan I naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000, golongan II dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500. Golongan III dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000, golongan IV Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 dan golongan V dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000.

Dari rilis yang diterima AboutCirebon Biro Jakarta, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Koentjahjo menjelaskan, penyesuaian tarif sejatinya dilaksanakan dua tahun sekali.

BACA YUK:  Bupati dan Kapolresta Cirebon Lakukan Pembinaan Guru di Waled dan Pasaleman

[Baca juga : Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Naik, Berapa?]

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir. Hal ini dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

”Berdasarkan besaran yang diterbitkan oleh BPS pada 2 September lalu, besaran inflasi wilayah Bekasi mencapai 8,13 persen,” ungkapnya di Jakarta, kemarin (17/10). (AC250)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *