Ini Sanksi Untuk Pengguna Lampu Rotator Ilegal

Jakarta, 11 Oktober 2017, – Penggunaan lampu rotator pada kendaraan pribadi yang bukan peruntukannya mulai ditertibkan oleh pihak kepolisian.

Himbauan untuk tidak menggunakan lampu rotator sudah disosialisasikan petugas di sejumlah ruas tol, seperti di ruas tol dalam Kota Jakarta sudah ada plang elektronik yang bertuliskan Operasi Penertiban Penggunaan Rotator/Sirine 11 Oktober – 11 November.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan akan menindak tegas pemasang rotator atau sirine. Tidak tanggung-tanggung polisi pun akan melakukan penilangan sekaligus penyitaan kendaraan.

BACA YUK:  1.346 Peserta Ikuti Bagama Kicau Championship di Kota Cirebon

“Jika sulit dicopot di tempat, maka kendaraannya yang disita. Tidak sampai melakukan pidana hingga penjara,” ujar Royke yang dihubungi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Saat ini Polisi sudah beberapa kali melakukan penilangan terhadap mobil yang menggunakan rotator atau strobo maupun sirine. Meski kerap dirazia namun masih banyak pengguna jalan yang masih memasangnya dengan seolah-olah berlagak menjadi petugas sehingga membuat pengendara lain takut dan memberikan jalan.

Lampu rotator ini masih dijual bebas di pasaran. Sesuai undang-undangnya lampu ini hanya untuk kendaraan tertentu seperti mobil patroli polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan beberapa kendaraan darurat lain. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *