Ini Cara Mudah Laporkan Konten Negatif di Internet
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan fitur sistem untuk kemudahan pelaporan konten negatif di internet. Fitur bernama aduankonten.id bisa memantau proses aduan yang akan diproses oleh Kominfo.
Dalam rilis resminya yang diterima About Cirebon, Kementerian Kominfo memberikan contoh konten negatif seperti berita bohong, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, radikalesme/terorisme dan pishing/malware.
Masyarakat pun bisa mengadukan konten-konten tersebut dengan men-screen capture/URL link dan dikirim ke website aduankonten.id atau melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081-1922-4545
Nantinya proses aduan konten tersebut dapat dilihat di laman web Kominfo di https://aduankonten.id/
Fitur aduan konten pun sudah terlebih dulu memverifikasi pelaporan menggunakan NIK KTP. Jadi tidak usah ragu untuk melaporkan konten negatif di internet/media sosial. (AC350)