Ini Cara Mudah Laporkan Konten Negatif di Internet

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan fitur sistem untuk kemudahan pelaporan konten negatif di internet. Fitur bernama aduankonten.id bisa memantau proses aduan yang akan diproses oleh Kominfo.

Dalam rilis resminya yang diterima About Cirebon, Kementerian Kominfo memberikan contoh konten negatif seperti berita bohong, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, radikalesme/terorisme dan pishing/malware.

Masyarakat pun bisa mengadukan konten-konten tersebut dengan men-screen capture/URL link dan dikirim ke website aduankonten.id atau melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081-1922-4545

BACA YUK:  691 PPK Dilantik, Pj Wali Kota Cirebon Minta PPPK Berikan Pengabdian dan Pelayanan yang Terbaik

Nantinya proses aduan konten tersebut dapat dilihat di laman web Kominfo di https://aduankonten.id/

Fitur aduan konten pun sudah terlebih dulu memverifikasi pelaporan menggunakan NIK KTP. Jadi tidak usah ragu untuk melaporkan konten negatif di internet/media sosial. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *