Hati-hati, Beredar Fillet Ikan Patin Berbahaya

Jakarta, 10 Oktober 2017,- Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (satgas 115) membongkar praktik penyeludupan daging ikan patin impor ilegal. Daging Patin yang diduga berasal dari Vietnam ini diketahui memiliki kandungan bahan kimia tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Kita mendapatkan laporan temuan fillet patin tersebut yang sudah beredar di pasar ritel Jakarta dan kota-kota sekitarnya,” ujar Yunus Husein, Wakil Ketua Satgas 115 saat ditemui di kantor pusat KKP, Jakarta, Senin (9/10).

BACA YUK:  RKPD Tahun 2025, DPRD Kota Cirebon Usulkan 3 Program Prioritas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun belum mengeluarkan izin untuk memasukkan produk daging ikan patin impor ke dalam negeri. Jadi bila ada penjualan daging ikan patin impor di pasar ritel merupakan produk ilegal.

Pihak KKP mengklaim sudah mengantongi beberapa nama ritel yang menjual produk daging ikan patin ilegal tersebut.

Fakta lain yang ditemukan pihak KKP adalah daging ikan patin impor asal Vietnam dijual lebih murah sekitar Rp 6.000-7.000/kg, sedangkan yang diproduksi di Indonesia harganya sekitar Rp 14.000-15.000/kg. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *