Dishub Kota Cirebon Terus Lakukan Penertiban Parkir Liar di Enam Ruas KTL

Cirebon,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan melakukan penertiban parkir liar di enam ruas kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Cirebon.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon, kawasan tertib lalu lintas berada di enam ruas yakni Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto, Sudarsono, dan Jalan Pemuda.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto mengatakan hari ini kita melakukan penertiban parkir liar di Jalan Cipto Mangunkusumo dan langsung memasang barrier di lokasi tersebut.

“Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Hal ini juga akan kita lakukan rutin, terutama di enam ruas KTL,” ujarnya saat ditemui About Cirebon, Jumat 13/3/2020).

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Lanjut Ujianto, penertiban parkir liar di ruas jalan KLT Kota Cirebon akan dilakukan secara rutin dengan instansi terkait.

“Enam ruas KTL ini akan kita lakukan penertiban dengan instasi terkait dan terus bergerak,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Ujianto, pihaknya masih melakukan penertiban, belum memberikan sanksi. Tetapi ke depan akan dilakukan pembatasan diarea yang memang memiliki peluang pelanggaran.

“Pembatasan bisa dilakukan dengan pemasangan separator, barrier, atau lainnya,” tandas Ujianto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *