Dapil Pileg tahun 2024 di Kota Cirebon Berubah, dari 3 Menjadi 5 Dapil

Cirebon,- Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 di Kota Cirebon berubah. Semula yang hanya terdapat 3 dapil, kini ditetapkan menjadi 5 dapil.

Perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023. Dalam aturan tersebut terdapat perubahan komposisi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan jumlah dapil untuk pileg di Kota Cirebon menjadi 5 dapil. Untuk di Kota Cirebon, lanjut Didi, perubahan terjadi di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang dibagi menjadi 2 dapil.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Halalbihalal Bersama Tahanan

“Untuk Pileg di Kota Cirebon sudah ditetapkan menjadi 5 Dapil, yang sebelumnya hanya 3 Dapil. Dengan jumlah total kursi sebanyak 35,” ujar Didi, Kamis (9/2/2023).

Kelima Dapil tersebut yakni Dapil I Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan, dengan kuota 8 kursi. Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk, dengan alokasi 6 kursi. Dapil III Kecamatan Harjamukti A yang meliputi Kelurahan Kalijaga dan Argasunya dengan kuota 6 kursi.

Sedangkan untuk Dapil IV Kecamatan Harjamukti B, yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Kecapi dan Larangan dengan kuota 7 kursi. Serta Dapil V yang meliputi Kecamatan Kesambi, dengan kuota 8 kursi.

BACA YUK:  Hadirkan Mudik Hepi, Telkomsel Berangkatan 1.100 Pemudik ke Berbagai Kota

“Ini berarti ada perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi yang cukup signifikan bila dibanding dengan Pileg 2019, yang hanya terdiri dari 3 Dapil, yakni Kejaksan – Lemahwungik, Harjamukti, dan Kesambi – Pekalipan,” katanya.

Dalam PKPU tersebut, juga diatur penetapan Dapil dan alokasi DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat. Untuk DPR RI, Kota Cirebon tetap berada di Dapil Jabar VIII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 9 kursi.

Untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon tergabung dalam Dapil Jabar XII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 12 kursi.

BACA YUK:  Kenalkan Identitas Nusantara dan Sambut Bulan Ramadan, Lesbumi NU-Daulat Budaya Nusantara Gelar Kenduri Budaya

“Dengan sudah adanya penetapan dapil ini, KPU Kota Cirebon akan secepatnya mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga partai politik,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *