Empat TPS di Kota Cirebon Ganti Tinta Pemilu dengan Tinta Kunyit

Cirebon,- Empat TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Benda Kerep dan Lebakngok RW 11, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengganti tinta pemilu dengan sari kunyit pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019.

1. Empat TPS

Empat TPS yang mengganti tinta pemilu dengan tinta kunyit yakni TPS 27, 28, 29, dan TPS 30 Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Salah satu warga Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, H. Kholil mengatakan penggunaan tinta kunyit sudah dilakukan sejak diadakannya pemilu.

“Alasannya tidak menggunakan tinta pemilu, karena menghalangi air wudhu,” ujarnya kepada About Cirebon, Rabu (17/4/2019).

BACA YUK:  Setelah Viral Cromboloni, Kini Hadir Varian Baru Crocube dengan Berbagai Varian Rasa

Menurut Kholil, tinta pemilu sangat susah untuk dihilangkan, dan masyarakat disini (Benda Kerep) punya kepercayaan kalau menggunakan tinta pemilu tidak sah untuk salat dan menghalangi air wudhu.

2. Sudah Dilegalkan 

Pengguna tinta sari kunyit, hanya berlaku di empat TPS tersebut dan sudah dilegalkan oleh penyelenggara pemilu.

“Sebelumnya masyarakat menolak menggunakan tinta pemilu yang disediakan oleh KPU,” terangnya.

Lanjut dia, penolakan menggunakan tinta pemilu disampaikan oleb para kyai. Karena disini masih kental tradisinya dan dianggap tinta pemilu dapat menghalangi air wudhu untuk salat.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Akan Aktifkan Kembali Beberapa Fasilitas di Alun-alun Kejaksan

3. Disediakan oleh KPU

Kholil menceritakan, sebelum tinta kunyit disediakan oleh KPU, masyarakat di RW 11 Benda Kerep dan Lebakngok membuat sendiri sari kunyitnya.

“Setelah kyai usul ke KPU, kemudian disediakan oleh KPU,” ungkapnya.

Tinta kunyit yang disediakan KPU, kata Kholil, sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun lalu.

“Sari kunyit ini sudah menjadi tradisi masyarakat sini saat diselenggarakan pesta demokrasi,” tandasnya.

4. Dinyatakan Sah

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan penggunaan sari kunyit pengganti tinta pemilu tetap dinyatakan sah.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 23 Januari 2024, Ada Banyak Film Horor Terbaru Lho

“Penggunaan sari kunyit ini juga sudah dilegalkan oleh KPU tingkat Provinsi dan KPU Pusat,” jelasnya.

Lanjut Didi, dalam peraturan KPU dan Undang-undang tidak mengharuskan menggunakan tinta, namun hanya disebutkan bahwa harus ada penanda setelah mencoblos.

“Oleh karena itu, KPU menyiapkan tinta sari kunyit ini hanya untuk empat TPS tersebut dan masuk dalam berita acara,” ungkap Didi. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *