Dampak PPKM Darurat Okupansi Hotel Terjun Bebas, PHRI Kota Cirebon Ajukan Relaksasi

Cirebon,- Sepekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, okupansi hotel di wilayah Kota Cirebon mulai terjun bebas. Selama 11 hari PPKM okupasi hotel hanya di kisaran 5 sampai 10 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel & Restauran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki saat dihubungi About Cirebon melalui sambungan telepon.

“Kondisi selama PPKM Darurat okupansi pastinya anjlok. Kita sekarang rata-rata okupansi mungkin sekitar 5-10 persen. Tambah lama tambah turun, dan kita tidak tahu kondisi saat ini sampai hari ke depan seperti apa,” ujar Kiki sapaan akrabnya.

BACA YUK:  Gebyar NETAONE 2024 SMPN 1 Tengah Tani Usung Spirit Kebhinekaan Global

“5 persen baru di hotel saya aja. Kemarin sempet 7 persen, sekarang hari ini sekitar 5 persen. Tapi saya lihat ritmenya semua (hotel) terjun bebas,” tambahnya.

Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Kiki, okupansi hotel di Kota Cirebon sejak awal PPKM darurat belum bisa menghitung pasti, karena harus menghitung data. Namun, tambah Kiki, kalau secara gambaran okupansi hotel di Kota Cirebon selama PPKM darurat sekitar 10-15 persen.

“Kalau untuk keseluruhan saya harus hitung data dulu, tapi kalo secara gambaran okupansi di Kota Cirebon selama PPKM darurat sekitar 10-15 persen,” ungkapnya.

BACA YUK:  5 TPS PSU, Pj Wali Kota Cirebon Harap Masyarakat Bisa Hadir

Menurut Kiki, hotel di Kota Cirebon merupakan penyumbang pajak terbesar. Sehingga, pihaknya berharap bisa mendapat relaksasi pajak, atau minimalnya bisa memperhatikan karyawan hotel.

“Karena sudah pasti gaji bisa mendapat lima puluh persen bahkan di bawah lima puluh persen. Kalau karyawan dirumahkan juga sudah pasti, karena di hotel saya saja sudah pengurangan 50 persen,” katanya.

“Oleh karena itu, relaksasi pajak juga sangat perlu. Seperti awal pandemi kita mendapatkan 25 persen, mudah-mudahan sekarang bisa lebih besar. Pokoknya subsidi yang bisa membantu operasional kita, sangat perlu,” imbuhnya.

BACA YUK:  Libur Lebaran 2024, Okupansi Hotel di Kota Cirebon Capai 80 Persen

Rencananya, kata Kiki, PHRI Kota Cirebon akan menyampaikan secara langsung kepada pihak pemerintah terkait relaksasi pajak.

“Nanti saya akan buat suratnya dan diserahkan secara langsung kepada pemerintah,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *