Cegah Penyelewengan Dana Desa, DPMD Kabupaten Cirebon Luncurkan Siskuedes

Cirebon,- Untuk mengantisipasi kembali terjadinya kasus penggelapan dana desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon meluncurkan terobosan. Salah satu terobosan yang dihadirkan yakni aplikasi Siskuedes atau Sistem Keuangan Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, M.Si mengatakan, untuk menyikapi permasalahan tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa itu harus bisa lebih akuntabel dan transparan. Untuk itu, lanjut Nanan, DPMD Kabupaten Cirebon merancang regulasi yang berkaitan dengan pengintegrasian aplikasi-aplikasi yang sudah ada.

BACA YUK:  Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Fasilitas Publik, BRT, dan PJU Ditingkatkan

“Saat ini, kami telah menerapkan aplikasi Siskuedes. Kami telah berkoordinasi dengan pihak BPKPD (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kementerian terkait, serta mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penerapan transaksi non tunai di pemerintah desa,” ujar Nanan saat ditemui About Cirebon di Aston Cirebon Hotel, Rabu (19/7/2023).

Aplikasi Siskuedes yang digunakan oleh pemerintah desa dalam tata kelola keuangan desa, akan diterapkan dengan layanan transaksi non tunai. Pihaknya akan bekerja sama dengan BJB untuk pengintegrasian internet banking corporate (IBC) ke dalam Siskuedes untuk memudahkan transaksi non tunai di desa.

BACA YUK:  Pesan di Hari Raya Idulfitri, Jaga Kerukunan untuk Jawa Barat yang Damai dan Nyaman

“DPMD juga telah berkomunikasi dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) 2 Cirebon, bahwa akan diintegrasikan dengan aplikasi elektronik bukti potong pajak. Artinya, ke depan setiap belanja desa tidak lagi secara tunai dibayarkan, tetapi melalui rekening jasa atau penyedia barang sudah dihitung pajak yang dikenakan secara non tunai,” katanya.

“Mudah-mudahan program DPMB yang dijalankan ke depan nanti semangatnya dengan inovasi dan kolaborasi. Program itu artinya dikolaborasikan dengan kantor pajak, perbankan, sehingga kejadian yang begitu memalukan terkait penggelapan dana desa akan bisa dihindari,” sambungnya.

BACA YUK:  Edukasi Para Orang Tua, Jammiyah SMP Islam Al-Azhar 5 Kota Cirebon Gelar Seminar Parenting

Tahun ini, kata Nanan, sedang dilakukan trial error. Mudah-mudahan di tahun 2024 sudah bisa dilaksanakan.

“Untuk tahap awal, kami akan memilih Bendahara atau Kaur Keuangan yang mampu bisa mengikuti atau mempelajari itu dengan cepat,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *