Cari Barang Bukti Kasus Vina, Kediaman DPO di Cirebon Digeledah

Cirebon,- Satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016, berhasil diamankan Polda Jawa Barat pada Selasa, 21 Mei 2024. Terduga pelaku Pegi Setiawan alias Perong diamankan di Bandung.

Untuk mengumpulkan barang bukti, pihak kepolisian dari Direskrimum Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polres Cirebon Kota menggeledah kediaman Pegi alias Perong di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).

“Kami melakukan pengeledahan di rumah P untuk mencari barang bukti yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media.

BACA YUK:  Gagalkan Tawuran Konten, Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 3 Remaja

Pengeledahan yang dilakukan selama hampir 3 jam itu, menurut Anggi, tim penyidik sempat meminta keterangan dari pihak keluarga. Selain itu, ada sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut turut diperiksa.

“Pengeledahan ini harus dilakukan dan menjadi prosedur yang penting demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan P dalam kasus ini,” jelasnya.

“Perkembangan-perkembangan lanjutan, akan disampaikan jika sudah dianggap dapat disampaikan kepada publik,” sambung Anggi.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat dan juga netizen untuk tidak membuat asumsi atau menyebarkan informasi-informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, selama proses penyidikan masih berjalan.

BACA YUK:  Puluhan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Cirebon

Anggi juga meminta kepada masyarakat untuk bisa mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Pihaknya berkomitman membantu Polda Jabar dalam proses penyidikan.

“Kami mohon doa untuk dan kami terus berupaya menyelesaikan kasus ini. Kami bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *