Butuh Penghasilan Saat PSBB, Penjual Pakaian Nekad Berjualan di Trotoar

Cirebon,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menertibkan para pedagang non sembako yang masih buka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kali ini, petugas menertibkan para pedangan pakaian yang memaksa menggelar dagangannya di trotoar Jalan Siliwangi, Kota Cirebon dan sekitarnya, Sabtu (16/5/20202).
Dalam Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, pedagang non sembako diminta untuk tutup sementara selama PSBB dari tanggal 6 sampai 19 Mei 2020.
Para pedagang ini ingin tetap mendapatkan penghasilan selama Pandemi Covid-19, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun di lain pihak, Satpol PP Kota Cirebon ingin menegakan peraturan Wali Kota Cirebon tentang PSBB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka mengatakan saya mendapatkan laporan bahwa di depan PGC Jalan Siliwangi ada yang berjualan dan menempati bukan pada tempatnya.
“Mereka (penjualan pakaian) menjual di trotoar, sehingga kami meluncur ke TKP untuk diberikan pengarahan dan sekaligus meminta untuk tidak berjualan di trotoar,” ujarnya saat ditemui About Cirebon, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Suweka, sebelumnya para pedagang PGC sudah melakukan protes yang pertama untuk penutupan sementara pertama, dan masih ada yang kurang puas akhirnya mereka turun ke jalan berjualan di trotoar.
“Alhamdulillah setelah berbicara dari hati ke hati, mereka memahami untuk tidak berjualan di trotoar,” ungkapnya.
Lanjut Suweka, setelah pasca penertiban ini, pihaknya akan konsultasi dan melaporkan, serta apa yang akan diambil langkah selanjutnya.
“Sehingga, jangan sampai kegiatan penertiban ini menjadi pemicu di daerah lain di Kota Cirebon,” katanya.
Para pedagang yang masih nekat membuka dagangnya di trotoar, kata Suweka, kurang lebih ada 6 pedagang termasuk toko.
Ke depan, tambah Suweka, bila mereka masih berjualan di Trotoar, maka sanksi yang di tegakan bukan tentang PSBB, melainkan menggunakan sanksi perda nomor 2 tahun 2016 dan Perda Tibum nomor 13 tahun 2018.
“Bila masih berjualan di trotoar, kita tidak menggunakan sanksi PSBB, tetap Perda nomor 2 tahun 2016 dan Perda Tibum nomo 13 tahun 2018, karena mereka berjualan di trotoar,” tegasnya. (AC212)