1.204 Pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon Terima Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga

Cirebon,- Sebanyak 1.204 pegawai PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon menerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster. Jenis vaksin dosis ketiga yang digunakan yakni Astrazeneca.

Kegiatan vaksinasi tersebut dilakukan secara bertahap selama 6 hari mulai 27 Januari sampai 4 Februari 2022 di Klinik Mediska KAI, Jalan Inspeksi Nomor 6, Kota Cirebon. Pelaksanaan vaksinasi ini melibatkan 8 tenaga vaksinator dari Klinik Mediska Daop 3 Cirebon yang terdiri dari 2 dokter dan 6 tenaga kesehatan lainnya.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan vaksinasi booster diberikan kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon yang telah memiliki e-tiket vaksin booster. Dimana, persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, minimal sudah menjalankan dosis kedua dan sudah enam bulan sebelumnya.

Baca Yuk: Libur Natal 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon Layani 19.691 Pelanggan

“Guna mewujudkan transportasi kereta api yang bebas dari penyebaran COVID-19, sekaligus mendukung program pemerintah, pada tanggal 27 Januari – 8 Februari 2022 dilakukan kegiatan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga. Jenis Vaksin yang diberikan AstraZeneca kepada 1.204 pegawai PT.KAI Daop 3 Cirebon yang telah mendapatkan e-tiket Vaksin Booster,” ujar Suprapto, Kamis (27/1/2022).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 26 Februari 2024, Jangan Lewatkan Film Komedi Terpopuler Agak Laen

Pihaknya berharap dengan diberikan vaksin dosis ketiga, bisa memberikan semangat kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon untuk terus melayani masyarakat secara baik di tengah Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

PT KAI Daop 3 Cirebon, kata Suprapto, akan terus menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.

BACA YUK:  Puluhan Awak Perkeretaapian di Daop 3 Cirebon Dites Urine

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, diantaranya :

Baca Yuk: PT KAI Daop 3 Cirebon Tambah Lokasi Layanan Rapid Test Antigen Di Stasiun Pegadenbaru

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.

BACA YUK:  Vivian Diamond Hadir di Toko Mas Pantes Jatibarang, Jadi Toko One Stop Shopping

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.

“Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di atas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,” Tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *