Walau Hanya Didukung 6 Kursi, Pasangan Siswandi dan Euis Tetap Daftar ke KPU Kota Cirebon

Cirebon – Walaupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap tidak memberikan rekomendasi untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, Siswandi dan Euis tetap mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6, Rabu (10/01/2018).

PKS yang tergabung dalam koalisi umat dengan Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memberikan rekomendasi, dan menyatakan abstain dari Pilkada Kota Cirebon.

Sekitar pukul 23.30, pasangan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 Siswandi dan Euis langsung disambut oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon.

BACA YUK:  Harga Makanan Sumbang Inflasi Terbesar di Jabar

Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota langsung memberikan berkas persyaratan calon dan syarat calon kepada Ketua KPU Kota Cirebon.

Pantauan About Cirebon, sampai dengan pukul 00.00 WIB, setelah berkas di serahkan kepada tim verifikasi, KPU Kota Cirebon menyatakan pasangan Siswandi Euis belum memenuhi syarat pencalonan.

Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, syarat pencalonan pasangan Siswandi dan Euis kurang dikarenakan belum adanya surat rekomendasi dari DPD PKS Kota Cirebon.

“Setelah kami konfirmasi kepada H. Karso selaku DPD PKS, beliau menyatakan bahwa PKS abstain atau tidak menerbitkan surat keputusan terkait dengan persetujuan bakal pasangan calon,” ujarnya usai melakukan pendaftaran.

BACA YUK:  Monitoring TPS, Bupati Imron Pastikan Pemilu di Kabupaten Cirebon Berjalan Tertib

Sehubungan dengan informasi tersebut, pihaknya hadir ke KPU Kota Cirebon untuk tetap mendaftarkan pasangan bakal calon. Namun, sampai tibanya di KPU dan diverifikasi hanya mengantongi dua rekomendasi yaitu dari, DPP Gerindra dan DPP PAN.

“Sebagaimana kita ketahui, DPD PAN Kota Cirebon dan DPC Gerindra masing-masing hanya memiliki 3 kursi di parlemen. Sementara, dengan ketentuan Undang-undang yang mengatur Pemilukada, bahwa sekurang-kurangnya harus 20 persen dari jumlah kursi di DPRD (7 kursi, red),” jelasnya.

Oleh karena itulah, kata dia, KPU Kota Cirebon menyatakan belum memenuhi syarat pencalonan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *