Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Tetap Bekerja

Cirebon,- Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tetap bekerja seperti biasa walaupun ada Surat Edaran dari Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Alasannya, etos kerja ASN menjadi lemah dan sistem yang diberikan apakah sudah efektif atau belum untuk mengawasi bekerja di rumah,” ujar Abraham Muhammad, Kepala Dishub Kabupaten Cirebon saat ditemui About Cirebon di kantornya, Kamis (19/3/2020).

Lanjut Abraham, dengan dirumahkan pegawai ASN terkait virus Corona ini, apakah pelayanan masyarakat bisa maksimal atau tidak. Karena yang efektif adalah bertemu antara masyarakat dan pelayan masyarakat.

BACA YUK:  Tertinggi Kedua di Jawa, Ekonomi Jawa Barat 2023 Tumbuh 5 Persen

“Bila ini dilakukan akan membuat ketakutan yang berlebihan kepada masyarakat. Jadi, untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tidak menanggapi surat edaran tersebut,” katanya.

“Saya intruksikan melalui WhatsApp group, pegawai Dinas Perhubungan bekerja apa adanya saja. Artinya tidak ada libur, kecuali tanggal 25 Maret,” imbuhnya.

Menurut Abraham, pihaknya tidak mau pelayanan kepada masyarakat terhenti begitu saja, masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan dari pemerintah.

“Seluruh pegawai pemerintah kan digaji oleh rakyat, maka kita harus tetap melayani masyarakat,” tegasnya.

BACA YUK:  CSB Mall Ajak 100 Anak Yatim Bermain, Berbelanja, dan Buka Puasa Bersama

Tambah Abraham, seluruh pegawai Dinas Perhubungan tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Misalnya melakukan retribusi uji kendaraan, retribusi parkir, perbaikan PJU, hingga KIR mobil. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *