Selama Mei-Juli 2023, Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan 13 Tersangka Kasus Narkotika

Cirebon,- Selama kurun waktu bulan Mei sampai Juli 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis atau gorila, dan peredaran obat-obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari 12 kasus tindak pidana tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka. Dari 13 tersangka itu, lima tersangka atas nama SG, WD, DA, SS, dan WN karena perkara sabu, dua tersangka WN dan AP terlibat perkara tembakau gorila, dan 6 orang tersangka ML, AM, DD, SR, DM, KP terlibat perkara obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Selama kurun waktu Mei-Juli 2023 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 13 tersangka dari 8 lokasi,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (7/7/2023).

BACA YUK:  RSD Gunung Jati Tindak Lanjuti Arahan Pj Wali Kota Cirebon Usai Sidak

Dari 13 tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 49 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 73,71 gram, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 2,4 gram, 3 paket narkotika jenis tembakau gorila dengan berat keseluruhan 115,39 gram, 26 butir pil golongan psikotropika, dan 3099 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone berbagai merk, 2 unit timbangan digital, 5 pack plastik klip berwarna bening, dan dua buah lakban.

“Dari 13 tersangka itu diungkap di 8 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Harjamukti, Pekalipan, Lemahwungkuk, Kapetakan, Kedawung, dan Kecamatan Mundu,” katanya.

BACA YUK:  Hadir Dengan Konsep Futuristik, AIO Premium Store Tawarkan Produk Elektronik Terlengkap

Dari 12 kasus tersebut, Ariek menjelaskan, modus operandinya rata-rata menggunakan sistem tempel atau COD. Salah satu modus operandi yang baru diungkap adalah dengan menyimpan dalam cor-coran semen. Kemudian lokasi tersebut akan difoto dan diberikan sherlock dan diambil oleh pembeli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagai mana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Kemudian tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Kemudian junot pasal 114 ayat 2 dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA YUK:  Jajaran Polresta Cirebon Luncurkan Program Dapur Takjil

Terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan sedia Farmasi tanpa izin edar, pelaku dikenakan pasal 196 junto pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009, dengan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

“Dengan adanya baran bukti dan ungkap kasus yang diamankan oleh Saresnarkoba Polres Cirebon Kota, sudah menyelamatkan kurang lebih 1100 orang. Selama bulan Mei – Juli 2023 juga sudah mengamankan 3000 botol minuman keras berbagai merek dan jenis,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *