Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial NYD (38). Tersangka diamankan pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, tersangka diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan berhasilnya mengamankan tersangka di kontrakannya,” kata Danu, Jumat (15/4/2022).
Saat ditangkap, kata Danu, petugas menemukan sabu-sabu dari tangan tersangka. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menyita 8,45 gram sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas Danu. (HSY)